Polda Riau Tahan Seorang WNA dalam Kasus Karhutla
Jumat, 13 Desember 2013 17:50 WIB
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menahan seorang dari Warga Negara Asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Da, Jumat (13/12/13). Pimpinan PT. Adei Plantation itu ditahan karena disangkakan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi riauterkini.com membenarkan penahanan tersebut. "Benar. Hari ini pihak penyidik menahan seorang tersangka yang merupakan warga asing," katanya.
Penahanan tersangka tersebut dilakukan karena pihak penyidik akan menyerahkan berkas tersangka ke Kejati Riau. "Dalam waktu dekat berkas tersangka akan diserahkan. Sementara berkas tersangka lain akan menyusul," kata Kabid.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka WNA dalam kasus karhutla yang terjadi pertengahan tahun 2013 silam. Akibat maraknya karhutla, cuaca diselimuti asap.
Penyidik menjerat dua tersangka warga asing itu ke Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda

