Korupsi PDAM Tirta Siak,
Polisi Segera Limpahkan Empat Tersangka ke Kajari Pekanbaru
Jumat, 13 Desember 2013 17:47 WIB
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru terus mengusut tuntas kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak senilai Rp724 juta pada tahun 2011.
Setelah menetapkan empat orang tersangka, polisi telah melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, polisi juga akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk disidangkan.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit Ekonomi Iptu Ismawansyah, pekan depan penyidik akan menyerahkan tersangka yang akan ditahan beserta barang buktinya.
Karena menurutnya, pihak Kejari Pekanbaru, sejauh ini, tidak ada memberikan tanda-tanda berkas akan dikembalikan.
"Insyaallah, minggu depan. Doakan saja. Tidak ada tand-tanda berkas akan dilengkapi. Karena sudah beberapa berkasnya bolak-bolik," kata Ismawansyah saat diwawancarai riauterkini.com, Jumat (13/12/13) di ruangannya.
Seperti yang diketahui, Polresta Pekanbaru menemukan adanya dugaan korupsi di PDAM Tirta Siak. Polisi menmukan kerugian negara Rp724 juta.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni: Bona Hasibuan, Tengku Ahmad, Abdul Hapiz dan Winda dewi. Selanjutnya, tersangka tersebut akan ditahan. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

