Polda Riau Tangkap 4 Pengedar dan Amankan 386 Butir Ekstasi
Senin, 12 Mei 2014 13:54 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap empat pengedar narkoba, Senin (12/5/14) sekitar pukul 02.00 WiB.
Dari seluruh tersangka, 386 pil ekstasi berhasil disita polisi di Pekanbaru. Kini ke empat tersangka ditahan di sel Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, ke empat tersangka yakni inisial AI (31) warga jalan kartini nomor 53 ini ditangkap di Hotel Dyan Graha. Dari tangkan tersangka turut disita barang bukti 262 butir ekstasi dan sabu 14 bungkus.
"Tersangka kedua Nazri (31), dari tangannya ditemukan 50 butir ekstasi. Ia ditangkap di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru," kata Guntur.
Sementara tersangka ketiga WP (28) warga Jalan Wakaf, Senapelan, dari tangannya polisi menemukan 9 butir pil Ekstasi. Ia ddiciduk di tempat yang sama.
"Tersangka keempat Iskandar (38) warga jalan Gatot Subroto, dari tangannya polisi mengamankan 65 butir pil Ekstasi, juga ditangkap di Hotel Dyan Graha," terang Guntur.
Akibat perbutannya tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup. Polisi menjeratnya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

