Polda Riau Tangkap 4 Pengedar dan Amankan 386 Butir Ekstasi
Senin, 12 Mei 2014 13:54 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap empat pengedar narkoba, Senin (12/5/14) sekitar pukul 02.00 WiB.
Dari seluruh tersangka, 386 pil ekstasi berhasil disita polisi di Pekanbaru. Kini ke empat tersangka ditahan di sel Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, ke empat tersangka yakni inisial AI (31) warga jalan kartini nomor 53 ini ditangkap di Hotel Dyan Graha. Dari tangkan tersangka turut disita barang bukti 262 butir ekstasi dan sabu 14 bungkus.
"Tersangka kedua Nazri (31), dari tangannya ditemukan 50 butir ekstasi. Ia ditangkap di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru," kata Guntur.
Sementara tersangka ketiga WP (28) warga Jalan Wakaf, Senapelan, dari tangannya polisi menemukan 9 butir pil Ekstasi. Ia ddiciduk di tempat yang sama.
"Tersangka keempat Iskandar (38) warga jalan Gatot Subroto, dari tangannya polisi mengamankan 65 butir pil Ekstasi, juga ditangkap di Hotel Dyan Graha," terang Guntur.
Akibat perbutannya tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup. Polisi menjeratnya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

