Polda Riau Tangkap Pemuda Pengedar 20 Kg Ganja Asal Aceh
Rabu, 26 Oktober 2016 19:27 WIB
PEKANBARU - Jajaran Unit III Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau subuh tadi berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis daun ganja seberat 20 kilogram (kg).
Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen Pol Zulkarnain dalam ekspose perkara di kantornya, Rabu (26/10/16) sore, membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakannya, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan.
"Tersangka MY (26) ditangkap di Jalan Lumba-Lumba beserta barang bukti 20 paket daun ganja kering dengan berat lebih kurang 20 kilogram,'' kata jenderal bintang satu ini.
Menurut Kapolda, tersangka diamankan sekira pukul 05.30 WIB. Kepada penyidik tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan bandarnya berada di Provinsi Aceh.
Setiap jasanya mengantarkan barang ke wilayah hukum Riau, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp10 juta.
Namun pihak Polda Riau mengaku tidak percaya dengan keterangan tersangka yang menyebut bandar besarnya TI, warga Pekanbaru asal Aceh.
"Meskipun tersangka mengaku sebagai kurir, tidak terima informasi itu begitu saja. Kita terus kini masih memburu bandarnya, " kata Zulkarnain lagi.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

