• Home
  • Hukrim
  • Polemik Lakakerja, Pengawas Disnaker Dumai Datangi PT PKP

Polemik Lakakerja, Pengawas Disnaker Dumai Datangi PT PKP

Senin, 18 Agustus 2014 19:14 WIB

DUMAI - Kasus kecelakaan kerja yang menimpa korban Liun Balut Doni belum mendapat titik terang. Disnakertrans Kota Dumai sudah berupaya bagaimana agar kasus tersebut terselesaikan, namun tak kunjung tuntas.

Terakhir Senin (18/8/14), pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai justru  melakukan ‘jemput bola’ dengan mendatangi PT Puricindo Karya Perdana (PKP) Lubuk Gaung. Korban yang sudah sempat tiba di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai terpaksa mendatangi perusahaan. 

Tak jelas apa hasil dari pertemuan tersebut. “Kami akan ‘jemput bola’ ke lokasi perusahan, suruh saja korban ke sana pak,” kata Kasi Pengawasan dan Norma Kerja Noverdy S.Sos kepada sejumlah awak media.

Kepala Bidang (Kabid) Penghawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai  Muhammad Fadhly SH mengaku tak mendapat laporan dari pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai yang pergi ke lokasi industry PT PKP Lubukgaung.

"Saya tak ada mendapat laporan, ngapain mereka ke sana (lokasi perusahaan). Kalau mediasi yang dilakukan Disnakertrans Kota Dumai tak membuahkan hasil, seharusnya keluarkan penetapan. Tak perlu mendatangi perusahaan,”  tegas Fadhly kepada KR di ruang kerjanya Senin siang.

Untuk diingat,  Liun Balut Doni Siahaan mengalami kecelakaan kerja di PT PKP LUbukgaung Kecamatan Sungai Sembilan Februari 2014 lalu, namun hingga kini kasusnya belum terselesaikan. Ironisnya  gajinya selama dalam perawatan tak diberikan perusahaan.

Kendati  Disnakertrans  Kota Dumai sudah memanggil pihak perusahaan, namun yang hadir justru tyak memiliki kebijakan. Pada hal, kendati harus mencarter oplet, setiap ada undangan  korban selalu hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai, namun penyelesaian tak kunjung didapat.

Sesuai pantauan di kantor Disnakertrans Kota Dumai Senin (18/8) korban tiba di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai. Dengan menggunakan satu tongkat, korban Liun Balut Doni yang hadir bersama orang tuanya melangkah tertatih-tatih menuju ruang pengawasan.

Namun sekitar setengah jam di kantor Disnakertrans Kota Dumai Liun Balut Doni mengaku mendapat telepon dari salah seorang pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai agar dating ke lokasi industry PT PKP Lubhukgaung. 

"Kami disuruh ke lokasi industry, katanya mereka (pegawai pengawas Disnakertrans yang menangani kasus tersebut) sudah disana," kata Liun Balut Doni kepada sejumlah wartawan di kantor Dianakertrans.

Sesuai  pasal 93 ayat 2 poin a, Undang-Undang (UU) No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan, gaji  pekerja yang dinyatakan sakit, perusahaan wajib membayarnya. 

Bahkan dalam pasal 153 ayat 1 .huruf j, pekerja cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit menurut keterangan dokter penyembuhannya belum dapat dipastikan tidak bisa di PHK. Itu artinya hak-hak  pekerja yang sakit wajib dibayar perusahaan.

Sesuai ketebntuan kelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. 

Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.

Artinya setiap pengusaha dan pekerja diminta untuk mengikuti jaminan kecelakaan kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Namkun jika perusahaan tak mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh klaim menjadi tenggungjawab perusahaan.

“Seharusnya pegawai pengawas  keluarkan penetapan,  bukan mendatangi perusahaan. Jika penetapan tak diindahkan juga  maka kasus tersebut akan berlanjut ke tingkat lebih tinggi,” tegas Fadhly.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar