Polisi Bongkar Bos Pil Extasi di Rutan Dumai
Selasa, 14 Januari 2014 18:38 WIB
DUMAI - Kinerja aparat kepolisian dalam membongkar sindikat narkoba perlu di acungi jempol. Hebatnya lagi, dengan menangkap seorang perempuan berinisial RA kurir narkoba itu, polisi berhasil menangkap bos narkoba yang menjalankan bisninya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai.
AS, seorang narapidana dengan kasus narkoba ini harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya dia ditangkap polisi karena telah mengendalikan usaha narkoba di dalam Rutan Dumai. Adapaun bisnis itu berupa barang haram pil extasi.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumpak Ferryson Hutagaol ketika dikonfirmasi awak media kemarin, membenarkan bahwa adanya penangkapan RA, seorang perempuan yang hendak membesuk AS di dalam Rutan Dumai. Dia datang ke Rutan Dumai menyimpan pil extasi sebanyak 75 butir untuk AS.
"75 butir pil warna-warni itu dibungkus rapi dalam plastik bening dan disembunyikan dalam bungkus yang berisi makanan. Namun petugas Lapas berhasil membongkarnya dan mengamankan AS," ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai.
Dijelaskan dia, sebelumnya AS memesan 100 pil ekstasi dari rekannya di luar Rutan. Komunikasi diduga dilakukan lewat telepon seluler. AS pun sempat menerima kiriman pil itu, tapi tidak kenal dengan tidak pernah bertemu dengan pemilik barang haram itu.
"Pada 28 Desember 2013 lalu, AS menghubungi RS untuk mengambil bungkusan yang berisikan 100 pil ekstasi. RS yang bertugas sebagai kuri sekaligus pengedar ekstasi mendatangi Rutan Dumai untuk mengambil bungkusan tersebut," katanya.
Dikatakannya, karena kualitas pil yang diedarkan kurang bagus, RS hanya berhasil menjual sekitar 25 butir ekstasin dan sisanya dikembalikankepada AS yang disusupkan melalui bungkus makanan, namun sebelum paket tersebut diambil, petugas lapas berhasil membongkarnya.
"Hasil pemeriksaan sementara, AS diduga menjadi bandar narkotika dari dalam Rutan. Sedangkan RS berperan membantu mengambil dan mengedarkan pil haram itu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika No 112," jelasnya.
Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Marten mengatakan AS adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba. AS dihukum 4 tahun penjara dan baru menjalani hukuman selama satu tahun.
"Penangkapan AS bermula ketika pihak penjaga rutan menemukan bungkusan aneh yang dititipkan. Saat di periksa petugas di temukan bungkusan berisi pil warna-warni yang terbungkus dengan plastik bening bersama mie instan," jelasnya.
Dikatakan dia, setelah petugas menemukan pil tersebut, pihak Rutan langsung menghubungai kepolisian dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Sat Narkoba Polres Dumai. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, warga binaan Rutan Dumai digiring ke Mapolres Dumai.
Lanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan AS terbukti menjadi pengedar maka sejumlah hak dasar AS akan dicabut. Begitu juga remisi yang diberikan. Pihak Rutan bakal mengusut kejadian itu secara internal. Bahkan mencoba membongkar siapa saja warga binaan yang terlibat dalam peredaran Narkotika itu.***(die)
AS, seorang narapidana dengan kasus narkoba ini harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya dia ditangkap polisi karena telah mengendalikan usaha narkoba di dalam Rutan Dumai. Adapaun bisnis itu berupa barang haram pil extasi.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumpak Ferryson Hutagaol ketika dikonfirmasi awak media kemarin, membenarkan bahwa adanya penangkapan RA, seorang perempuan yang hendak membesuk AS di dalam Rutan Dumai. Dia datang ke Rutan Dumai menyimpan pil extasi sebanyak 75 butir untuk AS.
"75 butir pil warna-warni itu dibungkus rapi dalam plastik bening dan disembunyikan dalam bungkus yang berisi makanan. Namun petugas Lapas berhasil membongkarnya dan mengamankan AS," ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai.
Dijelaskan dia, sebelumnya AS memesan 100 pil ekstasi dari rekannya di luar Rutan. Komunikasi diduga dilakukan lewat telepon seluler. AS pun sempat menerima kiriman pil itu, tapi tidak kenal dengan tidak pernah bertemu dengan pemilik barang haram itu.
"Pada 28 Desember 2013 lalu, AS menghubungi RS untuk mengambil bungkusan yang berisikan 100 pil ekstasi. RS yang bertugas sebagai kuri sekaligus pengedar ekstasi mendatangi Rutan Dumai untuk mengambil bungkusan tersebut," katanya.
Dikatakannya, karena kualitas pil yang diedarkan kurang bagus, RS hanya berhasil menjual sekitar 25 butir ekstasin dan sisanya dikembalikankepada AS yang disusupkan melalui bungkus makanan, namun sebelum paket tersebut diambil, petugas lapas berhasil membongkarnya.
"Hasil pemeriksaan sementara, AS diduga menjadi bandar narkotika dari dalam Rutan. Sedangkan RS berperan membantu mengambil dan mengedarkan pil haram itu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika No 112," jelasnya.
Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Marten mengatakan AS adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba. AS dihukum 4 tahun penjara dan baru menjalani hukuman selama satu tahun.
"Penangkapan AS bermula ketika pihak penjaga rutan menemukan bungkusan aneh yang dititipkan. Saat di periksa petugas di temukan bungkusan berisi pil warna-warni yang terbungkus dengan plastik bening bersama mie instan," jelasnya.
Dikatakan dia, setelah petugas menemukan pil tersebut, pihak Rutan langsung menghubungai kepolisian dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Sat Narkoba Polres Dumai. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, warga binaan Rutan Dumai digiring ke Mapolres Dumai.
Lanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan AS terbukti menjadi pengedar maka sejumlah hak dasar AS akan dicabut. Begitu juga remisi yang diberikan. Pihak Rutan bakal mengusut kejadian itu secara internal. Bahkan mencoba membongkar siapa saja warga binaan yang terlibat dalam peredaran Narkotika itu.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

