Polisi Gulung Bandar Narkoba 39 Kg Jaringan Internasional di Bengkalis
Minggu, 09 April 2017 17:11 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 160.000 butir pil ekstasi. Narkoba yang berasal dari Malaysia itu dibawa dengan dua buah mobil dan melintas di Riau.
"Iya benar. Dugaan kita yang dua orang ini hanya kurir saja. Ada 40 kilogram sabu itu yang dibawa mereka, dan juga 160.000 pil ekstasi, tapi nanti kita hitung kembali karena baru pengakuan kurir saja," ujar Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara, Sabtu (8/4).
Saat ini, dua tersangka dan barang haram tersebut diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Jalan Prambanan Kota Pekanbaru. Polisi juga masih melakukan penyidikan untuk mengejar bandar narkoba kelas kakap itu.
"Polisi masih di lapangan, untuk mengejar bandarnya di sebuah daerah. Nanti kalau sudah dapat semuanya, akan kita beri tahu ya," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1985 ini.
Ada belasan bungkus berisi sabu dan pil ekstasi, sebagian dibungkus dengan koran dan plastik. Sedangkan pil ekstasi, ada yang berwarna cokelat, merah muda hingga hijau dengan berbagai merek.
Polres Bengkalis menangkap bandar besar narkoba Eri Kusnadi, Sabtu (7/4). Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua anak buah Eri saat akan mengantar narkoba.
Warga Jalan Mts Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, itu merupakan bandar besar sabu dan ekstasi antar negara.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap Eri merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka narkoba.
Dari dua pelaku itu polisi menyita 39 kilogram dan ratusan ribu butir ekstasi. "Dua orang kurir tersebut Zulfadli dan Aldino Kardofa ditangkap di daerah Siak oleh Polda Riau," kata Hadi Wicaksono.
"Lalu dilakukan interogasi, dan mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Eri, setelah dilacak ternyata berada di Bengkalis. Kemudian kita tangkap di rumahnya," ujar Hadi, menambahkan.
Dari tangan tersangka Eri, polisi menemukan barang bukti sekitar 12 gram sabu dan uang sebanyak Rp 1,6 juta. Bahkan, sejumlah alat transportasi darat dan laut miliknya disita polisi karena diduga hasil penjualan narkoba yang dijalaninya selama ini.
Eri ditangkap di rumahnya dan sempat berusaha bersembunyi di dalam tangki air di atas rumahnya yang dilengkapi cctv tersebut. Lalu petugas mengepung dan mencari ke seluruh sudut rumah hingga berhasil menangkapnya ketika keluar dari tangki itu. Dia sempat bersembunyi selama 2 jam di dalam air.
"Barang bukti yang juga kita sita berupa paspor atas nama Eri, Tati Rozalita, Jefri, dan Rudi Hartono. Satu buah surat SIM internasional atas nama Eri Kusnadi. Juga 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif dan satu amunisi kosong. Satu mobil Honda HRV warna merah bernopol BM 312 IJ dan dua unit transportasi laut berupa Jet Ski," pungkas Wicak.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

