• Home
  • Hukrim
  • Polisi Kejar Perampas Dum Truk di Rokan Hulu

Polisi Kejar Perampas Dum Truk di Rokan Hulu

Rabu, 29 Oktober 2014 17:56 WIB

ROKAN HULU - Sampai Rabu (29/10/14) sore, personel Kepolisian Resort Rokan Hulu (Rohul) masih melakukan pengejaran terhadap komplotan perampas dum truk yang diperkirakan berjumlah tiga orang dan bersenjata api.

Informasi Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Ops, Kompol Suwarno, Rabu (29/10/2014) pagi, sejak Selasa malam, dengan dipimpin Kapolres langsung, Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku perampas dum truk.

"Anggota kita masih di lapangan, untuk melakukan pengejaran diduga tiga pelaku yang merampas dum truk. Ketiga tersangka mengikat sopir dan melakban mulutnya, kemudian sopir dibuang ke Rambah Hilir," terang Suwarno. 

"Kita belum mengetahui kemana larinya para pelaku. Namun semua jalan sudah kita tutup sejak malam kejadian, dan diperkirakan mereka masih berada di daerah perkebunan di Rohul," tambahnya. 

Adapun kronologis perampasan dum truk bermula ketika dum truk dengan nomor polisi BM 9422 MH yang dikemudikan, Chairul Amron, dihadang dua orang yang ingin menumpang.  

"Karena tidak curiga, Chairul mau ditumpangi. Tapi baru beberapa meter dum truk berjalan, salah soerang pria menodongkan benda diduga senjata api jelas pistol ke arah Chairul. Bukan hanya itu, ternyata di belakang dum truk ada mobil jenis Toyota Avanza warna silver yang mengikuti dum truk," ungkap Suwarno. 

Jelas Suwarno lagi, setelah ditodong, sopir Chairul dipaksa turun, kemudian dipindahkan ke mobil Avanza yang mengikuti dari belakang dum truk. Seorang pelaku, kemudian membawa dum truk entah kemana, sedangkan Chairul dibawa para pelaku dalam mobil Avanza diduga dua orang lalu mengikat korban dan menumbat mulutnya dengan lakban. 

"Korban kemudian ditinggalkan para pelaku di dekat kantor Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir. Sampai akhirnya warga menemukan sopir dalam keadaan tak berdaya," ucap Suwarno.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar