• Home
  • Hukrim
  • Polisi Tangkap Pemilik Uang Palsu warga Jalan Duyung

Polisi Tangkap Pemilik Uang Palsu warga Jalan Duyung

Minggu, 12 Oktober 2014 20:31 WIB

PEKANBARU - Syahrial alias Eri (41) warga Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai terpaksa ditahan karena memiliki uang palsu. Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga karena sering meminta sumbangan untuk kegiatan Karang Taruna, yang membuat warga resah.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Ahad (12/10/14) mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat (10/10/14) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Awalnya warga melapor karena resah dengan tingkah tersangka yang sering mengatasnamakan Karang Taruna untuk meminta sumbangan kegiatan. Namun, kegiatannya fiktif. Kita kemudian. Memeriksa terangka dan didapati uang palsu. Dia mengaku telah membagikan sebagian uang palsunya," ungkap Kanit.

Kanit menambahkan, uang palsu 2 lembar uang Rp100 ribu dan 2 lembar Rp50 ribu ditemukan dalam saku celananya. "Kita menyita uang tersebut sebagai barang bukti," ungkap Kanit.

Kanit mengungkapkan, tersangka dijerat ke Pasal 244 KUHP juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar