Diduga Korupsi BBNKB di UPT Samsat Kuansing
Polisi Tetapkan Tersangka Pejabat Dispenda Riau
Selasa, 10 Februari 2015 13:54 WIB
PEKANBARU - BP, seorang PNS yang bekerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, UPT Samsat Kabupaten Kuansing ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tipikor Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi biaya bali nama kendaraan baru (BBNKB) jenis roda dua.
Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, modusnya, tersangka ini membatalkan lembaran surat resmi dari dinas, terhadap kendaraan yang proses BBNKB-nya tengah berjalan. "Perbuatan ini diduga dilakukan tersangka sejak awal tahun 2013," ungkap Yusup.
Dalam aksinya, BP diduga mencuri 480 lembar blanko resmi dari Dispenda Riau. Hal itu dilakukannya untuk menutupi pertanggungjawaban ke UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi.
"Sebelum beraksi, tersangka di luar jam kerja menjumpai penjaga setempat dengan alasan ada keperluan. Hal itu bisa dilakukannya karena BP merupakan operator penetapan BBNKB dan menjabat sebagai bendahara harian," tegasnya.
Sampai akhirnya, perbuatan tersangka ini diketahui oleh Dispenda Provinsi Riau. Atas perbuatannya itu, BP kemudian dipindahkan ke Samsat Duri pada tahun 2014.
Selama menangani perkara tersebut, penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara. Terhadapnya, sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka meski tidak dilakukan penahanan, karena berkasnya belum dinyatakan lengkap. "Dugaan sementara, BP telah merugikan keuangan negara Rp455 juta lebih," terang Yusup.
Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai Dispenda Riau, staf UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi, Jasa Raharja dan dealer di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Selama mendalami kasus ini, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa. Penyelidikan sudah dimulai sejak 2014 berkat adanya laporan masyarakat," sebut Yusup.
"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk memastikan jumlah kerugian negara," pungkas Yusup.
Atas perbuatannya karena diduga melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, BP dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Ekbis
Bank Riau Kepri Gelar Rapat Kerja Triwulan II Tahun 2017
-
Sosial
Gubernur Riau Teken MoU Bersama Badan Restorasi Gambut

