PN Bandung Siap Sidangkan Gubri Nonaktif Annas Maamun
Selasa, 10 Februari 2015 13:22 WIB
BANDUNG - Perkara suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun besok, Rabu (11/2/15) mulai disidangkan.
Berbeda dengan terdakwa Gulat Manurung yang disidangkan di Jakarta, Annas Maamun justru menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Panitera Pengganti Tipikor PN Bandung Moch Tiere kepada riauterkinicom, Selasa (10/2/15) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk menggelar sidang tersebut.
"Sudah siap semua. Jadwalnya juga sudah turun. Digelar besok, sekitar pukul sembilan," tutur Tiere.
Dijelaskan Tiere, bahwa untuk mengadili mantan Bupati Rokan Hilir tersebut, sidang akan dipimpin Hakim Tipikor Baria Lumban Gaol selaku Ketua Mejalis Hakim. Kemudian dua hakim anggota adalah Marudut Bakara dan Basari Budhi.
Lebih lanjut Tiere mengatakan, bahwa untuk menyidangkan perkara korupsi engan nomor register 35/Pid.Sus-TKP/2015 Bdg KPK tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk pengamanan.
"Kami memang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan tambahan. Kita berharap semua berjalan lancar," demikian penjelasannya.
Sementara itu tim pengacara Annas Maamun, Evanora dan rekan juga sudah berada di Bandung. Mereka bertiga akan mendampingi politisi Partai Golkar yang selama tujuh bulan memimpin Provinsi Riau tersebut.
(mad/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025

