• Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Tahan 5 PNS dan Seorang Kontraktor

Dugaan Korupsi Bibit Karet,

Polres Bengkalis Tahan 5 PNS dan Seorang Kontraktor

Rabu, 20 Agustus 2014 18:12 WIB

BENGKALIS - Terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Karet Okulasi Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu dengan anggaran mencapai Rp6,1 miliar, lima pejabat pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis dan Direktur CV. Alino Putra Rupat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bengkalis, Selasa (19/8/14) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Para tersangka antara lain, penjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TMZ, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) SWD, UB, NZ, HZ dan Direktur CV. Alino Putra Rupat SR. 

Mereka diyakini terlibat secara bersama-sama melakukan tindakan merugikan negara dengan cara mengurangi kwantitas atau jumlah Bibit Karet Okulasi dari yang seharusnya. 

Yaitu, sebanyak 38 ribu batang lebih bibit tidak direalisasikan dari 500 ribu batang bibit, akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp500 juta.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi kwantitas dari yang seharusnya, namun dibayarkan secara keseluruhan. Sehingga negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo didampingi Kanit Tipikor Iptu Nofi Posu ketika gelar konfrensi pers, Rabu (20/8/14).

Proses pencairan anggaran dan mengakibatkan kerugian negara tersebut, tanpa persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bahwa sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan kegiatan sama sekali tidak ditandatangani oleh penjabat PPTK.

“Kualitasnya bagaimana, kemudian dokumen-dokumen tidak ditandatangani PPTK, akan tetapi anggaran bisa dicairkan, termasuk keterlibatan Pengguna Anggaran atau PA juga akan dilakukan pendalaman,” tambah Iptu Nofi Posu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3,8, dan Jo 9 UU RI Nomor 31/99 Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar