• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Amankan 6 ABK Kapal Tongkang PPKR VIII

Gelapan 26 Ton CPO PT. IBP

Polres Dumai Amankan 6 ABK Kapal Tongkang PPKR VIII

Sabtu, 09 Januari 2016 11:54 WIB
DUMAI - Kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO) kembali terjadi di Kota Dumai. Kejadian ini menimpa perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) harus kehilangan CPO sebanyak 26 ton dari Kapal Tongkang PPKR VIII.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, kepada sejumlah awak media membenarkan atas insiden dugaan penggelapan yang dilakukan enam oknum Anak Buah Kapal (ABK) Tongkang PPKR VIII, terhadap CPO milik perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama, Rabu (6/1/2016).

Terungkapnya kasus dugaan penggelapan itu, kata dia, bedasarkan pengukuran karyawan PT. Inti Benua Perkasatama terhadap muatan CPO Kapal Tongkang PPKR VIII di Dermaga B Pelindo Dumai, mengalami penyusutan melebihi ambang batas.

"Dari pengukuran karyawan perusahaan mengalami penyusutan sebanyak 26 ton CPO. Dari kejadian inilah perusahaan membuat laporan dan kami langsung menindaklanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang ABK untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya, Sabtu (9/1/16).

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan bahwa para tersangka beraksi pada 26 Desember 2015 silam. Kala itu mereka membawa muatan CPO sebanyak 2.500 ton dari Jambi. Muatan tersebut diangkut dengan Kapal Tongkang PPKR VIII. Aksi mereka terungkap usai sandar di Dermaga B Pelabuhan Pelindo Dumai, Rabu (6/1/16).

"PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Dumai menderita kerugian sekitar Rp 200 juta. Sedangkan enam tersangka yang diduga pelaku penggelapan CPO milik PT. Inti Benua Perkasatama sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags CPO
Komentar