Polres Dumai Tangkap 4 ABK Kapal Samudra Tirta V Penggelap CPO Wilmar
Kamis, 21 April 2016 10:29 WIB
DUMAI - Jajaran Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap empat orang anak buah kapal (ABK) Kapal Samudra Tirta V yang diduga melakukan penggelapan puluhan ton muatan Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan PT. Wilmar Nabati Indonesia (Wina).
Empat orang tersangka itu diantaranya, CM (28) warga Jakarta Utara, HA (22) warga Bukit Tinggi Kabupaten Agam, DP (19) warga Dusun Lengkong, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan dan PA (28) Kelasi, Makassar.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki, kepada media ini mengatakan bahawa penangkapan empat orang tersangka yang merupakan anak buah kapal ini bedasarkan laporan dari perusahaan merasa dirugikan karena muatan CPO mengalami susut berlebihan.
"Muatan diketahui susut setelah dilakukan proses sonding pada hari Selasa (19/4) sekitar pukul 12.25 WIB, bertempat di Dermaga B Kawasan Industri Pelintung (KID) pelintung. Lalu perusahaan melaporkan masalah ini ke kita," kata Herfio Zaki, Kamis (21/4/16).
Dijelaskannya, Kapal TK Samudra Tirta V ini membawa CPO dari Jambi menuju Kota Dumai. Saat dilakukan sonding, ditemukan selisih sekitar 25.258 Kg atau sekitar 0.78 persen, yang mana tidak sesuai dengan angka ambang batas yang telah ditetapkan 0.3 persen.
"Sesuai data ship figure dari Jambi muatan yakni 3.217.389 Kg, setelah melakukan Sonding, ditemukan angka 3.192.139 Kg, dan ditemukan selisih sekitar 0.78 persen. Jelas angka itu tidak masuk diakal dan langsung dilaporkan ke kita untuk diusut," jelasnya.
Sedangkan menurut pengakuan para tersangka, kata Kasat Reskrim, dalam perjalanan dari Jambi menuju Pelabuhan Wilmar Dumai muncul ide jahat untuk melakukan penggelapan muatan CPO tersebut.
"Modus penggelapan yang dilakukan para tersangka ini bahwa ada kapal kayu yang menempel di belakang kapal TK Samudra Tirta V dengan jarak 200 meter dan para ABK memindahkan muatan CPO ke kapal kayu itu menggunakan mesin," jelasnya.
Sementara menurut pengakuan para tersangka, lanjutnya, penggelapan yang mereka lakukan terhadap CPO tersebut hanya sekitar 3,5 ton dan mendapatkan uang sebesar Rp. 14.000.000.
"Kini empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya sudah kita amankan di Mapolres Dumai, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki.
Sedangkan Staff Humas Wilmar Dumai Pelintung, Marwan membenarkan adanya penyusutan muatan CPO yang diangkut kapal TK Samudra Tirta V dari Jambi menuju pelabuhan Kawasan Industri Dumai.
"Setelah kapal itu sampai dan dilakukan sonding ditemukan susut melebihi ambang batas toleransi. Melihat isi berkurang kita langsung melaporkan ke pihak berwajib dan untuk kerugian atas kasus ini, Wilmar merasa dirugikan mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Kemudian untuk kasus penggelapan minyak CPO diatas kapal yang dikirim ke perusahaan Wilmar Dumai-Pelintung di tahun 2016 ini, kata Marwan, bahwa kasus ini merupakan pertama kalinya terjadi.
"Untuk tahun ini baru sekali ini kejadian penggelapan CPO diatas kapal yang dikirim dari luar daerah. Kami juga berharap atas kasus ini jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 4 orang bisa bertambah," pungkasnya.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Wilmar Peduli, 1.500 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Sekitar Industri Dumai-Pelintung
-
Sosial
Idul Adha 2024, Wilmar Group Dumai Salurkan 14 Ekor Hewan Kurban
-
Ekbis
Wilmar Group Dumai Salurkan 1200 Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19
-
Sosial
Wilmar Distribusikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Dumai
-
Sosial
Lawan Corona, Wilmar Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Dumai
-
Ekbis
Wabah Corona, Wilmar dan Kementan Teken MoU Jaga Pasokan Minyak Goreng

