Polres Dumai Tangkap Dua Calo Pembuatan Paspor bagi TKI Ilegal
Hadi Pramono Jumat, 03 Agustus 2018 16:34 WIB

DUMAI - Jajaran Polres Dumai berhasil membongkar sindikat calo pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Dumai.
Ada dugaan anggota sindikat gunakan dokumen tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi para TKI ke luar negeri terutama tujuan Malaysia.
Praktek ini diduga sudah lama berlangsung. Keberadaan sindikat ini baru terungkap pada 30 Juli 2018 lalu. Polisi saat itu mendapati satu lokasi penampungan Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ilegal di Jalan Kelakap Tujuh, Kota Dumai.
Mereka hanya berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku. "Jadi mereka ini gunakan dokumen tidak sah untuk mengurus paspor," terang Kapolres Dumai, AKBP Restika PN, dikutip dari Tribun Pekanbaru, Jumat (3/8/18).
Menurutnya, para pelaku yakni JN dan DD. Keduanya diduga terlibat pengurusan paspor para TKI ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia. Polisi menyita puluhan paspor dari tangan dua tersangka.
Beredar kabar, dua sindikat calo paspor ini diduga juga melibatkan oknum pegawai di Kantor Imigrasi Dumai untuk memuluskan usahanya. Bahkan tanpa butuh proses terlalu lama, paspor tersebut jadi.
"Sebenarnya ini sudah lama. Pengurusan paspor seperti ini tentu melibatkan oknum pegawai Imigrasi Dumai. Tidak mungkin bisa berjalan mulus kalau tidak melibatkan orang dalam," pungkasnya menduga.
Imigrasi Bantah Terlibat Pungli
Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Zulkifli, klaim pelayanan pengurusan paspor untuk masyarakat umum bebas dari praktik pungutan liar dan bahkan sudah jauh hari diterapkan serta membantah pegawainya terlibat pungli.
"Pelayanan bebas pungli kita lakukan dengan mengimbau pemohon agar mengurus sendiri dan tidak ada pembayaran kepada petugas, langsung ke bank ditunjuk," kata Zulkifli, ketika dikonfirmasi wartawan di Dumai.
Untuk pelayanan paspor, kata dia, imigrasi telah menyosialisasikan imbauan ke masyarakat melalui spanduk agar mengurus langsung tanpa diwakili dan pembayaran dilakukan pada bank kerjasama.
"Dalam pelayanan paspor berbasis teknologi ini, kami juga sampaikan tarif resmi dan lama waktu pengurusan, maksimal tiga hari jika seluruh persyaratan terpenuhi," kata Zulkifli menimpali.
Pemohon yang tidak mau mengurus sendiri paspor ke kantor imigrasi, kata dia akan rugi sendiri dan besar kemungkinan juga karena tidak memiliki identitas resmi sehingga menggunakan jasa perantara.
"Sistem pelayanan sudah jelas dan transparan, tapi jika masih ada pemohon gunakan jasa perantara tentu saja itu akan merugikan dia dan bertambah biaya dibanding tarif resmi," sebutnya.
(rdk/tpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Bank Indonesia Klaim Temuan Uang Palsu di Dumai Terbesar
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap 3 Tersangka Pemilik Uang Palsu
-
Hukrim
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta di Dumai dan Bengkalis
-
Hukrim
Polres Dumai Ciduk Seorang Pengedar Sabu di Komplek Pelindo
-
Hukrim
Polres Dumai Musnahkan 2.195 Botol Miras dan Narkoba dari Tangan 5 Tersangka
-
Hukrim
Polisi Buru Pembuang Bayi Dekat Gardu Induk PLN di Dumai