• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Bongkar Sindikat PMI Ilegal, 68 Orang Diamankan dalam Upaya Pemberangkatan ke Malaysia

Polres Dumai Bongkar Sindikat PMI Ilegal, 68 Orang Diamankan dalam Upaya Pemberangkatan ke Malaysia

Redaksi Kamis, 23 April 2026 16:20 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Aparat kepolisian dari Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Dalam operasi pengungkapan tersebut, sebanyak 68 orang berhasil diamankan, termasuk sejumlah warga negara asing asal Myanmar yang turut terlibat dalam jaringan keberangkatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penindakan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi titik kumpul para calon PMI ilegal. Lokasi pertama berada di kawasan pesisir Jalan Arifin Ahmad RT 10, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Di tempat tersebut, petugas menemukan 63 orang yang terdiri dari 7 warga negara Myanmar (5 laki-laki dan 2 perempuan) serta 56 warga negara Indonesia, dengan rincian 46 laki-laki dan 10 perempuan. Para korban diketahui sedang bersembunyi di area hutan pesisir sambil menunggu kedatangan kapal cepat yang akan membawa mereka menuju Malaysia.

Lokasi kedua berada di sebuah rumah singgah di Jalan Meranti Darat Gang Mulya Putra, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan 5 orang perempuan WNI yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana keberangkatan PMI ilegal melalui kawasan Pantai Selinsing pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan puluhan orang yang tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, pada Kamis 23 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa MF berperan sebagai pihak yang menampung para PMI dari luar daerah di rumah singgah sebelum diberangkatkan, sedangkan RGS bertugas sebagai sopir yang menjemput serta mengantar para calon PMI menuju lokasi pemberangkatan di wilayah pesisir.

Lebih lanjut, Polres Dumai mengungkap bahwa para calon PMI tersebut diminta membayar biaya antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang kepada para pelaku sebagai imbalan untuk dapat diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Motif utama para tersangka diduga kuat adalah keuntungan ekonomi cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses pengembangan kasus, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dan merah serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Petugas sempat mendatangi rumah MF dan menemukan tambahan lima orang PMI lainnya. Meski sempat melarikan diri, MF akhirnya berhasil diamankan bersama RGS pada 20 April 2026. Keduanya telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Dumai menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang secara tegas melarang segala bentuk perekrutan, penampungan, maupun pemberangkatan PMI tanpa izin resmi pemerintah.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pengiriman PMI ilegal yang masih kerap terjadi di wilayah pesisir, demi melindungi keselamatan warga yang rentan menjadi korban jaringan perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja ke luar negeri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Berita DumaiPMI IlegalPolres DumaiTKI Ilegal
Komentar