• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tembak Seorang Residivis Curas dan Curat

Polres Dumai Tembak Seorang Residivis Curas dan Curat

Minggu, 12 Januari 2014 20:46 WIB

DUMAI - Aparat Reskrim Polres Dumai melepaskan tembakan untuk melumpuhkan WN, pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat) saat dilakukan penangkapan.

Penembakan kepada pelaku itu, karena tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan dan menyandra seorang warga sipil. Tidak ingin tersangka melukai sandranya, akhirnya anggota polisi menembak bagian tubuh pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Wisnu Wibowo kepada sejumlah awak media mengatakan, penangkapan kepada seorang pelaku itu berawal dari laporan masuk para korbannya. Tidak ingin bertambah banyak korbanya, lantas pihaknya mengerahkan anggota untuk memburu pelaku.

"Sedikitnya 5 laporan terkait tindakan pelaku berupa penggelapan, pencurian sepeda motor, curas dan curat. Tersangka sendiri sudah masuk golongan resedivis. Makanya kita memburu pelaku dan berhasil menangkapnnya," ungkap Wisnu, Ahad (12/1/14).

Katanya, selama melakukan pengejaran anggota polisi mengalami kesulitan. Pasalnya, pelaku ketika diketahui posisinya berhasil kabur dan menyembunyikan diri dari kejaran anggota Polres Dumai. Namun demikian, upaya itu tidak berlangsung lama dan berhasil ditangkap.

"Ketika posisi tersangka diketahui, WN berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor. Tapi tersangka akhirnya terjatuh dari kendaraan yang ditungganginya. Bahkan tersangka masih nekat dan melakukan penyandraan terhadap seorang warga disekitar lokasi terjatuh dari sepeda motor," katanya.

Dikatankannya, sandera sendiri ditusuk dengan pisau yang dibawa tersangka WN. Tersangka juga melawan sambil mengacungkan pisaunya kearah petugas, padahal sudah diberi tembakan peringatan agar menyerah diri.

"Akibat perbuatan tersangka, kita menjerat dengan pasal yang berlapis diantaranya, pasal 378 dan 351 serta undang-undang darurat dan sejumlah perkara lainnya, dengan hukuman masing-masing antara 4 sampai 5 tahun," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar