Polres Kampat Tetapkan 4 Tersangka Pembakar Lahan
Selasa, 22 September 2015 20:39 WIB
KAMPAR - Polres Kampar telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembakaran lahan di tiga tempat kejadian perkara pada tanggal 20 dan 21 September 2015. Empat tersangka itu, satu diantaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kejadian pertama yaitu pembakaran lahan di dusun II Tarap Mandiri desa Tarai Bangun kecamatan Tambang yang terjadi pada Ahad (20/9/15) sekira pukul 15.30 wib dengan tersangka DH (53) tahun, seorang PNS warga dusun II Keramat Sakti desa Kubang Jaya kecamatan Tambang bersama anaknya FZ (27) tahun yang secara bersama diketahui dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.
Kejadian kedua yaitu pembakaran lahan di dusun V desa Aur Sati kecamatan Tambang yang juga terjadi pada Ahad (20/9/15) sekira pukul 17.00 wib dengan tersangka MR (54) tahun, petani warga desa Padang Luas kecamatan Tambang, lahan yang dibakar tersangka MR ini adalah bekas lahan karet seluas 1 Ha yang sudah ditebang dan menurut pengakuannya akan diganti dengan tanaman lain.
Tersangka ke-4 yang ditetapkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kampar adalah MH (45) tahun warga perumahan Graha Rajawali kecamatan Tampan Pekanbaru.Tersangka MH diduga melakukan pembakaran lahan pada Rabu (9/9/15) lalu di lahan kaplingan milik Masril yang berlokasi di dusun I desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang.
Akibat pembakaran lahan dilokasi kaplingan ini kemudian menjalar kelahan gambut yang mengakibatkan kebakaran yang luas, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi - saksi akhirnya pada Senin (21/9/15) MH ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Reskrim AKP Hotmatua Ambarita didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada riauterkinicom Selasa (22/9/15) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa pihak Kepolisian sangat serius dalam menangani kasus pembakaran lahan yang sangat meresahkan masyarakat luas ini.
"Para pelaku ini nantinya akan dijerat dengan UU lingkungan hidup agar sangsi hukumnya bisa membuat jera pelaku pembakaran lahan ini,"tuturnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
5 Pesan Danrem 031 Wirabima Cegah Karhutla di Pelalawan
-
Lingkungan
Dinas LHK Riau Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
-
Hukrim
Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi
-
Lingkungan
Satgas Karlahut Riau Berhasil Padamkan Kebakaran di Dumai dan Siak
-
Lingkungan
BMKG Pekanbaru Catat Ratusan Hotspot Terdeteksi di 11 Kabupaten dan Kota
-
Lingkungan
Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran Pulau Rupat dan Lubuk Gaung

