Polres Meranti Geledah Rumah Jefry Sun Terduga Penyebab 16 WNI Tertahan di Kamboja
Sabtu, 16 Mei 2015 15:06 WIB
MERANTI - Puluhan personil Polres Meranti melakukan penggeledahan di rumah orang tua Jefry Su di Jalan Belanak No.39, RT 01/RW 05 Selatpanjang, Sabtu (16/5/15), sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait keterlibatan Jefry Sun yang diduga menyebabkan 16 warga Selatpanjang yang kini tersandera bor judi di Kamboja.
Jefry bekerja bersama 16 temannta asal Meranti, lalu ia diduga membawa kabur uang bos judi. Tindakan itulah yang kemudian menyebabkan para teman Jefry Sun disandera bos judi di Kamboja.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah pecahan mata uang asing di kamar Jefry. Di antaranya, 3 lembar pecahaan US $ 100, Rp 6 juta, dan mata uang Singapura serta Malaysia.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Ayah kandung Jefry, Aliong (51) kepada petugas hanya menyebutkan bahwa anaknya sudah lama tidak pulang ke tanah air. Tak hanya itu saja, orangtuanya juga mengaku tidak mengetahui dimana anak ke 3 dari 4 bersaudara itu selama ini bekerja.
Sebagaimana diketahui, saat ini 16 WNI disandera perusahaan judi casino di Kamboja. Alasannya, uang perusahaan sebanyak Rp2,1 miliar diduga dilarikan Jefry. Sampai saat ini belum diketahui keberadaan Jefry yang merupakan warga Selatpanjang.
16 WNI yang bekerja di perusahaan judi itu, tidak diizinkan pulang sebelum uang perusahaan dikembalikan. Karena itu, para orangtua mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Meranti.
Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan petunjuk keberadaan Jefry Sun. Pihaknya sangat berharap bisa menemukan Jefry Sun untuk menyelematkan 16 warga lainnya yang masih ditahan bos judi di Kamboja.
(rdk/dok)
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait keterlibatan Jefry Sun yang diduga menyebabkan 16 warga Selatpanjang yang kini tersandera bor judi di Kamboja.
Jefry bekerja bersama 16 temannta asal Meranti, lalu ia diduga membawa kabur uang bos judi. Tindakan itulah yang kemudian menyebabkan para teman Jefry Sun disandera bos judi di Kamboja.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah pecahan mata uang asing di kamar Jefry. Di antaranya, 3 lembar pecahaan US $ 100, Rp 6 juta, dan mata uang Singapura serta Malaysia.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Ayah kandung Jefry, Aliong (51) kepada petugas hanya menyebutkan bahwa anaknya sudah lama tidak pulang ke tanah air. Tak hanya itu saja, orangtuanya juga mengaku tidak mengetahui dimana anak ke 3 dari 4 bersaudara itu selama ini bekerja.
Sebagaimana diketahui, saat ini 16 WNI disandera perusahaan judi casino di Kamboja. Alasannya, uang perusahaan sebanyak Rp2,1 miliar diduga dilarikan Jefry. Sampai saat ini belum diketahui keberadaan Jefry yang merupakan warga Selatpanjang.
16 WNI yang bekerja di perusahaan judi itu, tidak diizinkan pulang sebelum uang perusahaan dikembalikan. Karena itu, para orangtua mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Meranti.
Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan petunjuk keberadaan Jefry Sun. Pihaknya sangat berharap bisa menemukan Jefry Sun untuk menyelematkan 16 warga lainnya yang masih ditahan bos judi di Kamboja.
(rdk/dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal
-
Hukrim
Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Kasus Meranti Berdarah Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Hukrim
Pekerja Kilang Sabu di Meranti Tewas Tersengat Listrik
-
Hukrim
Polisi Meranti Amankan Puluhan Kubik Kayu Olahan
-
Hukrim
Kapolres Meranti Pimpin Sertijab Kepala Bagian Operasi
-
Hukrim
Kapolres Meranti Cek Kelangkaan BBM Akibat Keterlambatan Kapal Pengangkut

