Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Kasus Meranti Berdarah Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Rabu, 10 Mei 2017 19:18 WIB
MERANTI - Vonis terhadap enam terdakwa kasus Meranti berdarah telah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (9/5/2017).
Vonis yang jauh dari kata adil itu pula telah membuat hati keluarga Alm Afriadi menjadi hancur hingga menelan kekecewaan mendalam.
Sebagaimana disampaikan Kakak kandung Alm Afriadi Pratama, Afni, sebagaimana dikutip dari goriau.com, Rabu (10/5/2017).
Kata Afni, keluarganya sangat shock ketika mendengar kabar bahwa terdakwa kasus Meranti Berdarah hanya divonis 1 tahun 6 bulan dan bahkan ada yang divonis 1 tahun penjara.
Putusan Hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa telah mengecewakan hati keluarga Alm Afriadi di Selatpanjang.
"Kami kecewa dengan putusan hakim. Nyawa adik saya seperti tak ada apa-apanya di mata hakim," kata Afni.
"Padahal terbukti adik saya (Alm Afriadi, red) disiksa, dianiaya, dan dibunuh seperti binatang (oleh polisi). Tapi keputusan hakim membuat hati kami sekeluarga pilu. Ini jauh dari kata adil," tambah Afni.
Disampaikan Afni lagi, jangankan untuk berlaku adil, untuk memberikan pelajaran pada polisi pun tidak seimbang.
Ia khawatir kedepannya tidak menutup kemungkinan bahwa polisi lebih leluasa menunjukkan prilaku tidak wajar ke warga sipil yang lain. "Saya tak tahu lagi mau mengadu kepada siapa," ujar Afni.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim yang dipimpin Sutarno dalam sidang, Selasa siang di PN Bengkalis, 5 terdakwa kasus Meranti Berdarah hanya divonis 1 tahun 6 bulan.
Mereka adalah Anom Saputra, Deni Yanzulni, Dedi Susandi, Beni Surya, dan R Eka. Sementara Lisma Perdana Nasution, hanya divonis 1 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya tuntutan JPU lebih berat daripada putusan. Anom Saputra dan Dedi Yanzulni dituntut 7 tahun 6 bulan, Dedi Susandi dan Beni Surya dituntut 4 tahun penjara, sementara R Eka dan Lisma Perdana Nasution dituntut 1 tahun 6 bulan.
Awal kejadian kasus Meranti berdarah, tanggal 25 Agustus 2016 malam. Waktu itu terjadi cekcok antara Adi (honorer Dispenda) dengan salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti.
Oknum polisi tewas di tangan Adi setelah mendapat beberapa tusukan di tubuhnya. Malam itu juga, dilakukan pengejaran terhadap Adi.
Adi berhasil ditangkap pada Jumat (26/8/2016) dinihari di Pulau Padang. Sejak ditangkap itu pula, Adi mendapat penyiksaan sepanjang perjalanan menuju Selatpanjang kota.
Ramai warga melihat bagaimana Adi diperlakukan. Ketika baru sampai ke Selatpanjang, dimasukkan ke dalam ambulance dan dibawa ke RSUD.
Adi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan dari luka tembak yang diterimanya. Selama di rumah sakit, Adi terus dipukul, dan ini diakui langsung oleh Afni yang bertugas di RSUD Kepulauan Meranti.
Setelah itu, Jumat pagi Adi dibawa paksa ke Mapolres Kepulauan Meranti dengan dalih menjalani pemeriksaan. Wartawan pun belum diberi kesempatan untuk mewawancarai langsung pemuda umur 24 tahun itu.
Beberapa jam setelah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti, Adi kembali dibawa ke RSUD. Kali ini, dalam keadaan tidak bernyawa. Terdapat banyak luka di sekujur tubuh Adi.
Bahkan foto kondisi mengenaskan Adi tersebar dari satu hp ke hp lain. Wajahnya bengkak dan sekujur tubuh penuh dengan darah. Adi tergeletak di lantai keramik berwarna putih. Lantai itupun penuh dengan bercakan darah segar.
Atas kematian Adi, warga melakukan aksi protes. Mereka mempertanyakan kenapa polisi menyiksa Adi hingga tewas. Warga sebenarnya berharap Adi mendapat ganjaran setimpal dengan apa yang dilakukan, bukan dihabisi.
Protes itu dimulai dari RSUD Kepulauan Meranti hingga bergeser ke Mapolres Jalan Pembangunan Selatpanjang. Karena massa sudah terlalu banyak dan polisi menjaga markas, akhirnya bentrokan tak terelakkan.
Batu-batu dan kayu beterbangan di Mapolres Kepulauan Meranti. Tembakan dari polisi pun tumpah. Darah kembali tumpah. Kali ini menimpa Isrusli, salah seorang warga Jalan Dorak Selatpanjang.
Laki-laki berprofesi sebagai nelayan itu tewas seketika setelah benda tajam yang diduga peluru melesat tepat di kepalanya. Dari segar membasahi batu halaman tepat di depan pintu masuk Mapolres Kepulauan Meranti.
Kondisi mencekam hingga malam hari. Bantuan kekuatan dari berbagai daerah pun dikirim ke Selatpanjang. Hingga akhirnya terjadi pertemuan antara Kapolda Riau dengan masyarakat terutama keluarga korban bentrokan.
Dari kasus ini, beberapa polisi diperiksa. Hingga akhirnya menetapkan tersangka 6 anggota polisi. Yang belakangan, pada akhir sidang hanya divonis 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
(grc/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal
-
Hukrim
Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Kasus Meranti Berdarah Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Hukrim
Baru Empat Bulan Menjabat, Kapolsek Bukit Batu Dicopot
-
Hukrim
Pekerja Kilang Sabu di Meranti Tewas Tersengat Listrik
-
Hukrim
Polisi Meranti Amankan Puluhan Kubik Kayu Olahan
-
Hukrim
Kapolres Meranti Pimpin Sertijab Kepala Bagian Operasi

