• Home
  • Hukrim
  • Polisi Meranti Amankan Puluhan Kubik Kayu Olahan

Polisi Meranti Amankan Puluhan Kubik Kayu Olahan

Kamis, 16 Februari 2017 17:52 WIB
Proses penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas illegal logging di TKP.
MERANTI - Kurang lebih 48 kubik kayu olahan campuran diduga hasil illegal logging (ilog), tanpa tuan ditemukan tak jauh dari lokasi kebakaran yang terjadi di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. Ahad 12 Februari 2017.
 
Atas temuan tersebut, pada Selasa 14 Februari 2017, di TKP telah dilaksanakan penyelidikan dan penindakan aktivitas illegal logging oleh tim yang terdiri dari Kasat Reskrim Res Kepulauan Meranti AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Aguslan SH, Kanit Tipiter Res Kepulauan Meranti Ipda AGD Simamora, 7 Personil gabungan Sat Reskrim dan Polsek Tebingtinggi Barat, serta Kepala Desa Tanjung Peranap, Aswandi.
 
Kayu-kayu olahan itu ditemukan di 6 TKP berbeda. Diantaranya yakni, 1 di Jalan Poros Desa Tanjung Peranap, ditemukan kurang lebih 7 M2 kayu olahan ukuran papan dan bloti panjang 4 M. Terhadap BB langsung dimusnahkan dengan cara dipotong-potong mengingat berada jauh di dalam hutan dan sulit untuk dievakuasi.
 
TKP 2 berada di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, ditemukan kurang lebih 5 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M. BB juga langsung dimusnahkan, gubuk/bedeng diduga milik pembalak liar dan sudah dirusak.
 
TKP 3 berada di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, ditemukan kurang lebih 7 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M. BB dipasang Police line.
 
TKP 4 berada di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, ditemukan kurang lebih 9 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M. BB juga dipasang Police line.
 
Selanjutnya, TKP 5 berada di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, ditemukan kurang lebih 8 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M. BB dipasang Police line.
 
Kemudian TKP 6 berada di Pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang, Kecamatan Tebingtinggi Barat, ditemukan 12 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M. BB dipasang Police Line.
 
"Sewaktu Tim melakukan pengecekan, lokasi yang menjadi illegal logging telah ditinggalkan. Diduga para pelaku sudah melarikan diri ketika tim pemadam karhutlah tiba di lokasi pada hari Minggu tanggal 12 februari 2017," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, Kamis (16/2/2017).
 
Hingga saat ini kata Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik dan kelompok orang yang melakukan illegal logging di wilayah tersebut.
 
"Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017, tim berjumlah 6 orang melakukan evakuasi BB yang berada di TKP Pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang, Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan saat ini BB sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," jelas Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau itu.

(wal/boc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar