• Home
  • Hukrim
  • Polres Pelalawan Ekspos 19 Tersangka Kejahatan Kehutanan

Polres Pelalawan Ekspos 19 Tersangka Kejahatan Kehutanan

Senin, 24 Maret 2014 15:58 WIB

PANGKALANKERINCI - Jajaran Mapolres Pelalawan mengekpos 19 tersangka dari berbagai kasus kejahatan kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Senin (24/3/14). Selain mengekpos, tersangka Polres juga menunjukkan ke publik, sejumlah barang bukti hasil penangkapan sepajang tahun 2014.

Ke-19 tersangka ini dua laporan perambahan dengan dua tersangka, tujuh laporan Ilog dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, dan enam laporan Karhutla dengan tujuh tersangka.

Kapolres Pelalawan, AKBP Aloysius Supriadi pada kesempatan itu kepada sejumlah awak media, mengatakan, Satuan Petugas Pemburu Pembakaran Hutan di Polres Pelalawan, selama sepekan ini telah menelusuri kawasan hutan Suaka Marga Satwa di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Selama sepekan itu, petugas mengamankan 136 kubik kayu siap olah yang dipastikan, hasil ilegal loging (Ilog).

Selain mengamankan ribuan kayu hasil Ilog tersebut, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda dan sembilan gerobak kayu yang diduga, digunakan untuk melansir kayu dari dalam hutan.

Kapolres memastikan, praktik ilog tersebut, sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir ini. Kayu siap olah itu, kemudian dikeluarkan dari dalam hutan melalui rel yang terbuat dari kayu. Rel kayu tersebut, mengarah ke Sungai Kerumutan, yang ada di Suaka Marga Satwa.

“Diduga, kayu tersebut dibawa ke luar Pelalawan seperti Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya mengunakan truk. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan. Sejauh ini, belum diketahui siapa tersangkanya. Sebab, saat kawasan hutan lindung itu kita telusuri, tidak ada pelaku yang kita temukan selain barang bukti berupa ribuan kayu olahan, sepeda dana gerobak kayu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bimo Haryanto.

Dari penulusuran anggotanya, di sepanjang Sungai Kerumutan, ditemukan sekitar 10 titik rel kayu. Panjangnya, bervariasi dari dua kilometer sampai lima kilometer. 

Kemudian, anggota juga menemukan sejumlah kamp yang dipastikan, digunakan sebagai tempat tinggal oleh pelaku ilog. “Kamp-kamp itu, saat ini sudah kita bakar semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Bimo Haryanto menambahkan bahwa 136 kubik kayu yang saat ini sudah diamankan di Mapolres, merupakan sebagian dari barang bukti Ilog. 

Sebagiannya lagi, masih ada di lokasi Suaka Marga Satwa. Namun, kata dia, karena medan di lokasi yang cukup jauh dan sulit dijangkau kendaraan, makanya tidak memungkinkan untuk membawa semua barang bukti ke Mapolres.

Kayu ilog tersebut, lanjutnya, terdiri dari tiga jenis. Diantaranya, Meranti, Meranti Batu dan Kulim. “Kayu ini, termasuk kayu kelas satu,” imbuhnya. 

Ia juga menuturkan bahwa lokasi Suaka Marga Satwa ini, masih hutan perawan. Sebab, hutannya sangat lebat. Bahkan, jika dilihat dari udara, nyaris tak terlihat adanya tumpukan kayu ilog di dalam hutan, karena tertutup oleh rindang batang kayu," jelasnya.

Sebagai data tambahan, pengungkapan tersebut Kapolres juga mengamankan, 6 unit alat berat jenin eskavator, 15 unit dumtruk jenis colt diesel, tujuh mesin sinso, empat gerobak dan empat unit sepeda.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar