Polres Rohil Berhasil Tangkap 16 Pembakar Lahan
Kamis, 27 Februari 2014 11:15 WIB
BAGANSIAPIAPI - Meski menjadi polres terbesar dua tahun terakhir menangkap pelaku pembakar lahan, polres Rohil tidak bangga. Alasannya, secara sosial, kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab bersama.
"Kita juga tidak bangga, dengan tindakan-tindahan hukum yang kita lakukan, tahun lalu, bulan enam kita kebakaran, sampai dengan awal Juli lah, ada 11 orang warga kita yang ditangkap ataupun diproses secara hukum.
Nah sekarang, Januari akhir, sudah terjadi lagi, pembakaran-pembakaran yang berakibat kabut asap. Sampai dengan sekarang, sudah lima orang, yang di tangkap, yang dijadikan tersangka.
"Ini bukan prestasi menurut saya, kita juga tidak bangga, kita bisa tangkap 16 orang, dibandingkan dengan kabupaten lain, ya mungkin kita paling banyak. Rohil paling banyak," kata Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan, R.Sik, Rabu (26/2/14) saat memberikan arahan dalam Rapar Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Bagansiapiapi.
Justru hal itu menurutnya permasalahan, bukan keberhasilan. "Nah ini, ini sebetulnya permasalahan, bukan keberhasilan," timpalnya.
Jika ditinjau dari aspek penegakan hukum, menurutnya, memang Polres Rohil dinilai berhasil, bisa menangkap pelaku pembakaran. "Tetapi secara sosial, ini tanggung jawab bersama, ini yang harus diperbaiki," pintanya.
Pihaknya hanya bisa mendorong, karena ini merupakan ranah pemerintah, supaya bencana ini tidak berkelanjutan, harus ada upaya-upaya, diantaranya dengan menentukan kriteria atau persyaratan untuk mendapatkan atensi dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN), harus ada penetapan status dari pemerintah kabupaten.
"Tadi ada beberapa reverensi, sudah kita cek, bahwa, status darurat asap itu bisa kita tentukan, berdasarkan surat keputusan bupati, dengan kriteria dan persyaratan bahwa, dikabupaten tersebut terjadi kebakaran, yang sulit dijangkau, lokasi sulit dijangkau," tambahnya.
Bahkan, kapolres menyebutkan, dirinya sempat melakukan patroli menggunakan helikopter beberapa waktu lalu, mendapati daerah Kubu dan Panipahan serta Tanah Putih Tanjung Melawan kebakaran lahan terparah.
"Saya sudah mutar pakai heli, dan memang sulit dijangkau, kalau kita menggunakan kendaraan, ataupun berjalan kaki, itu sulit dijangkau. Jadi kriteria itu bisa juga. Sulit untuk dijangkau, kemudian alat pemadaman kita sangat terbatas, kemudian menimbulkan dampak sosial juga," tambahnya.
Dampak sosial dimaksud, banyaknya masyarakat yang sakit, menganggu aktivitas pendidikan, apabila memang betul, bisa dijadikan alasan untuk menetapkan status darurat asap.
"Sehingga nanti, kalau sudah ditentukan status darurat asap, ditindaklanjuti oleh tingkat provinsi dan pusat. Pemadaman mungkin, hujan buatan, seperti yang disampaikan bupati, kita hanya bisa mendorong itu saja," katanya.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

