Polresta Pekanbaru Amankan Sabu 4 Kilogram dari Kampung Dalam
Wili Hidayat Senin, 30 April 2018 20:38 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4 kilogram lebih. Jaringan ini diduga beroperasi antar provinsi.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti ini berinisial K (39) asal Aceh. Dia ditangkap di Jalan Juanda, Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 14.30 Wib lalu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, mengkonfirmasikan kepada awak media, sabu ini akan didrop di wilayah Kampung Dalam yang sering disebut sebagai kampung narkoba.
"Jika diuangkan, sabu seberat 4 kilogram lebih ini setara dengan Rp6,1 miliar," ujar Susanto usai ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/4/2018).
Dari hasil penyelidikan pihaknya, tersangka K warga asal Aceh ini merupakan kurir yang telah melakukan aksi nekatnya ini sebanyak 3 berturut-turut untuk pengiriman ke Pekanbaru, Riau. Kata Susanto, ia menerima upah Rp15 juta sekali pengiriman.
"Untuk pengiriman, bosnya kurir ini memberi upah sebesar Rp15 juta setiap paketnya," sambung Susanto.
Terkait 3 kali aksi nekat kurir ini, Susanto menjelaskan tersangka aksi pertama berhasil dilakukannya dan menerima upahnya. Aksi kedua gagal lantaran miskomunikasi dengan penerima barang di Pekanbaru. Terakhir ini berhasil ditangkap.
"Ia mengakui sudah 3 kali melakukan tugasnya sebagai seorang kurir. Pertama sukses, kedua terkendala dengan kurangnya komunikasi yang jelas dan hari ini aksi ketiganya berhasil kita gagalkan," terang Susanto.
Lebih lanjut sabu yang 4 kilogram lebih ini, rencananya akan disebarkan untuk wilayah Pekanbaru sekitar. Namun, persisnya berlabuh di Kampung Narkoba, Kecamatan Senapelan.
"Sabu ini akan diedarkan di Pekanbaru tepatnya di Kampung Dalam. Jelas karena kita tangkap di seputaran kampung narkoba, Kecamatan Senapelan," sebut Susanto.
Sebelumnya, penangkapan yang dilakukan polisi berdasarkan laporan terpercaya adanya seorang mengirim sabu dari Aceh. Lanjut dikembangkan dan berhasil menemukan tersangka bersama barang bukti 4 kilogram sabu di Jalan Juanda, Sabtu (28/4/2018).
Diketahui, keberhasilan Polsek Senapelan ini diback up oleh Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Untuk tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman ancaman mati dan seumur hidup.
Pihaknya kini tengah berupaya mengembangkan kasus ini untuk mencari sapa penerima barang haram tersebut yang dibawa dari Aceh ke Pekanbaru menggunakan transportasi darat.
"Kita akan kembangkan kembali, dengan mencari tau keberadaan si penerima barang yang ada jaringannya di Pekanbaru," pungkas Susanto.
(wil/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba