• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Belum Tahan Tersangka Proyek Chiller Genset PON

Polresta Pekanbaru Belum Tahan Tersangka Proyek Chiller Genset PON

Minggu, 13 Juli 2014 17:53 WIB

PEKANBARU - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru belum juga menahan Andri Putra, Kuasa Direktur CV Merapi Pekanbaru, kontraktor dalam proyek chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai PON, senilai Rp1,8 miliar yang diduga fiktif.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) Syakirman kepada wartawan, Ahad (13/7/14), mendesak pihak Polresta Pekanbaru segera menahan tersangka kasus korupsi pemasangan kabel chiller Sport Center Rumbai itu.

'Tidak ada ada alasan polisi untuk tidak menahan tersangka proyek pemasangan chiller ganset Sport Center senilai Rp1,8 miliar itu. Bahkan dokumen-dokumen yang terkait kasus ini di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau sudah disita unit Tipikor Polresta Pekanbaru,' ucapnya.

Syakirman menyayangkan pasca ditetapkan terangka Andri Putra dan penggeledahan kantor Dispora Riau terkesan tidak ada kelanjutan hukumnya. Andi, kata Syakirman, masih berkeliaran di Kota Pekanbaru.

'Proyek yang dianggarkan pada APBD Riau tahun 2011 sebesar Rp1,8 miliar menjadi percuma karena perbuatan dia (Andri Putra, Red). Walaupun dia tidak mengambil uang sebanyak Rp1,8 miliar tetapi pekerjaan pemasangan kabel chiller genset Hall A Sport Center Rumbai itu, kan, nol persen,' tukasnya.

Syakirman menyatakan, saat diperiksa sebagai saksi di Polresta dan BPKP, Ketua Umum DPN AKSI ini menegaskan, proyek itu memang 'nol' persen. Betapa tidak, uttuk memenangkan lelang proyek pemasangan koneksi unit chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai sebesar Rp1.835.121.303.00,-, pihak kontraktor menyertakan jaminan pekerjan berupa pemesanan kabel dari kabel ke PT Kabelindo Murni Tbk senilai Rp1.065.000.000.00,-

Setelah itu, CV Merapi kemudian menerima 7,88 persen dari progress yang telah dikerjakan atau sebesar Rp427.829.970.00,- dari Biro Keuangan Setdaprov Riau. Tetapi setelah uang diterima, Andri Putra lalu membatalkan pembelian kabel ke PT Kabelindo Murni Tbk.

'Makanya berani menyebutkan progres proyek ini 'nol' persen. Kabel yang katanya mau dipasang tidak pernah ada ditanamkan di Hall A Sport Center Rumbai ini. Akibat perbuataan tersangka Andri Putra ini, negera dirugikan sebesar Rp486.176.400.00,-.' katanya lagi.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar