Diduga Milik Oknum Polisi
Polresta Pekanbaru Bongkar Penampuangan BBM Ilegal Senilai Rp50 Miliar
Selasa, 05 Januari 2016 17:05 WIB
PEKANBARU - Setengah tahun beroperasi, bisnis penyulundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga milik oknum Polri berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, pada hari Senin (4/1) malam. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka RH alias Bu Laban (45) pemilik bisnis minyak tersebut dan seorang supir berinisial UG (38).
Bermula dari informasi dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), jika disebuah rumah yang berada di Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya kerap terlihat sebuah mobil truk yang sering melakukan bongkar muat BBM jenis minyak tanah dan premium. Saat diselidiki, ternyata usaha penyulingan BBM milik Bu Laban tersebut tidak memiliki izin dan diduga ilegal.
"Atas dasar kecurigaan dan laporan masyarakat, sekitar pukul 20.00 WIB, kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut di TKP dan menangkap tangan Bu Laban (tersangka, red) sedang melakukan penyulingan dari satu unit mobil truk Toyota Dyna bernomor polisi B 9330 PCH warna kuning," ujar Kepala Polresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Aries Syarief Hidayat, didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Bimo Ariyanto, Selasa (5/1).
Saat dilakukan penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan tiga setengah karung bubuk (Tomsil) yang diduga digunakan untuk menjernihkan BBM tersebut. Kedua tersangka, Bu Laban dan supir truk UG langsung diamankan, petugas melanjutkan penggeledahan di sebuah rumah bulatan yang dijadikan sebagai tempat penyulingan puluhan ton BBM ilegal tersebut.
"Dari penggeledahan itu, setidaknya 10 ton BBM bersubsidi terdiri dari 9 ton BBM jenis minyak tanah dan satu ton BBM jenis premium yang telah disuling ke puluhan drum dan babytank berukuran satu ton berhasil disita petugas. Malam itu juga, kedua tersangka dibawa anggota ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Aries.
Ia melanjutkan, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru, tersangka Bu Laban selaku penanggungjawab bisnis penyulingan tersebut mengaku jika usaha penyulingan minyak ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang oknum Polri berinisial M dan rumah itu diduga milik oknum tersebut.
"Pengakuan Bu Laban, dirinya hanya menjalankan usaha penyulingan tersebut. Sedangkan pemiliknya merupakan seorang oknum Polisi berinisial M, namun setelah diselidiki, oknum tersebut bukan merupakan anggota Polresta Pekanbaru," ucapnya.
Dalam menjalankan bisnis minyak haram, Bu Laban mengaku menerima pengiriman BBM langsung dari Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) setiap satu minggu sekali dengan jumlah tujuh ton BBM bersubsidi terdiri dari minyak tanah dan premium dengan modal Rp3500 perliternya.
"Dengan bermodalkan uang Rp3500 perliternya, tersangka selalu mendapat pasokan minyak sebanya tujuh ton setiap minggunya dan nantinya akan dijual kembali seharga Rp5000 perliternya," tutur mantan Kepala Satuan Tugas Wilayah Sumatera Bagian Selatan Detasmen Khusus 88 Anti Teror Markas Besar Kepolisian RI itu saat menggelar ekspos di TKP.
Aries menjelaskan, melalui bisnis usaha penyulingan minyak ilegal senilai Rp50 miliar tersebut, tersangka Bu Laban memperoleh keuntungan hingga Rp15 miliar dari 10 ton minyak yang sudah disulingnya dan siap untuk dilepas kepasaran dengan sasaran tersangka adalah industri rumahan dan masyarakat biasa.
"Saat ini kita menyita 10 ton BBM bersubsidi senilai Rp50 miliar yang ditampung disebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha penyulingan minyak ilegal, diduga dibekingi oleh oknum Polri. Tersangka sendiri bisa meraup keuntungan hingga Rp15 miliar dalam menjalankan bisnis penyulingan BBM bersubsidi ilegal tersebut," jelas Aries.
Terkait dengan terbongkarnya bisnis penyulingan BBM bersubsidi ilegal itu, Kapolresta menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pengusutan lebih lanjuta, kuat dugaan lokasi penyulingan BBM bersubsidi tidak hanya ada disatu tempat, mengingat jumlah BBM dan nilainya yang begitu besar.
"Dugaan, oknum berinisial M yang merupakan pemilik tempat usaha itu, kita akan selidiki lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penimbunan lainnya, yang kemungkinan tidak hanya satu TKP saja," tutur Kapolresta.
"Siapa pun orangnya, tetap akan kita ditindak sesuai dengan hukum. Sementara untuk kedua tersangka Bu Laban dan UG terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," tutup Aries.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Hukrim
Polsek Tampan Buru Rampok Pengampak Kepala Mahasiswa di Pekanbaru
-
Hukrim
Polisi Tangkap 4 Tersangka Narkoba dari Kampung Dalam Pekanbaru
-
Hukrim
13 Personel Polresta Pekanbaru Terima Kenaikan Pangkat

