• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Gandeng BPOM Selidiki Kosmetik Ilegal

Polresta Pekanbaru Gandeng BPOM Selidiki Kosmetik Ilegal

Selasa, 07 April 2015 19:41 WIB
PEKANBARU - Pasca penggerebekan dua lokasi penjual puluhan jenis produk kosmetik ilegal di Kota Bertuah, Jum'at (03/04/15) sore lalu, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru akhirnya melayangkan surat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Selasa (07/04/15). 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, usai melayangkan surat tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas BPOM untuk menyelidiki kandungan zat seluruh kosmetik ilegal yang sudah disita. 

"Kita sudah layangkan surat ke BPOM Pekanbaru untuk koordinasi. Besok, Rabu (08/04/15), koordinasi itu akan kita lakukan untuk menyelidiki kandungan zat terhadap semua produk kosmetik ilegal yang sudah kita sita," katanya. 

Jika nantinya BPOM memutuskan bahwa produk kosmetik ilegal itu mengandung zat berbahaya, maka kedua pemilik sekaligus penjual kosmetik ilegal tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

"Sejauh ini dua orang yang sempat kita amankan yaitu Meitia alias Tia (26) pemilik lokasi di Jalan Riau dan Hendrik (33) pemilik yang di Jalan Pelita masih sebagai saksi. Mereka (Tia dan Hendrik) juga kooperatif saat akan diperiksa. Namun bila nanti BPOM menyatakan bahwa kosmetik ilegal itu mengandung zat berbahaya, keduanya langsung kita jadikan tersangka," tegasnya. 

Masih menurut Hariwiyawan, penggerebekan dua lokasi penjual puluhan jenis produk kosmetik ilegal yang dilakukan pada Jum'at (03/04/15) itu sendiri bermula dari informasi yang didapatkan pihaknya tentang maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di tengah lingkungan masyarakat. 

Dua lokasi tersebut yakni di Jalan Riau dan Jalan Pelita Pekanbaru. Dari situlah kemudian dilakukan penyelidikan. Begitu digerebek ternyata polisi menemukan puluhan jenis produk kosmetik dan kesehatan ilegal berbagai merk. 

"Kita masih menunggu keputusan BPOM. Jika kedua pemilik terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan tidak memiliki izin edar, maka keduanya terancam dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 sampai 15 tahun penjara," tandasnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar