• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Tangkap Empat Pemalsuan Surat dan Dokumen

Polresta Pekanbaru Tangkap Empat Pemalsuan Surat dan Dokumen

Kamis, 25 Juni 2015 21:18 WIB
Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat sekawan jaringan pemalsu surat dan dokumen. Dalam aksinya pelaku dibantu oknum marketing bank sebagai pencari konsumen.
PEKANBARU - Kerjasama apik antara Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya sukses menggulung empat sekawan jaringan pengadaan serta pemalsuan surat dan dokumen. 

Dari keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti ratusan stempel serta puluhan lembar surat dan dokumen palsu seperti Kartu Keluarga, SIUP, SITU, TDP palsu, akta nikah palsu, akta kematian palsu, akta ahli waris palsu, SKGR palsu serta ijazah palsu SMA, SMK, D3 dan S1.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, para tersangka tergolong profesional dalam menjalankan aksinya. Itu terbukti dari banyaknya pemesan yang kerap menggunakan jasa para tersangka untuk membuat lembaran demi lembaran surat dan dokumen palsu yang dikehendaki. Apalagi keempatnya juga sudah mempunyai peran dan fungsinya masing-masing. 

Keempat tersangka yakni, Albert Sastro Hadinata (31) yang merupakan otak pelaku pemalsuan surat dan dokumen, kemudian Ali Asman Pohan (39) merupakan oknum marketing bank yang berperan mencari konsumen yang menghendaki surat palsu untuk pengajuan pinjaman ke bank / kredit ke finance atau leasing. 

Selanjutnya Ridwan alias Iwan (39) berperan sebagai pemasok blanko dokumen palsu, pengadaan buku nikah, akta kelahiran, akta cerai dan KK. Lalu Arif (26) yang berperan menyiapkan stempel dan peralatan lainnya. 

"Mereka merupakan jaringan, profesional karena bisa membuat surat-surat palsu yang diminta sesuai pemesanan. Punya peran tersendiri, ada yang mencari nasabah atau pemesan, menyiapkan blanko, buku nikah, surat cerai, ijazah palsu dan sebagainya," ujar Aries didampingi Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono dan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bochi ketika jumpa pers di Mapolresta, Kamis (25/06/15). 

Aries menjelaskan terungkapnya jaringan pemalsuan surat dan dokumen ini sendiri diawali berkat kesuksesan tim Reskrim Polsek Bukit Raya yang lebih dulu meringkus Albert, Ali dan Ridwan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Gg Anshar, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin (22/06/15) pukul 15.45 WIB sore lalu. 

Di lokasi berbeda namun masih di hari yang sama, Arif yang merupakan komplotan Albert Cs tersebut juga berhasil diciduk tim buru sergap Polresta Pekanbaru. Dari penyidikan terhadap para tersangka inilah, diketahui bahwa sudah terdata puluhan hingga ratusan pemesan surat-surat palsu di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. 

"Pengembangan penyidikan masih kita lakukan untuk mengungkap dugaan adanya jaringan lain. Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 263 jo 264 jo 266 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara serta UU No 23 tahun 2006 dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya. 

Berikut beragam barang bukti hasil kejahatan empat tersangka jaringan pemalsuan surat dan dokumen yang sudah diamankan polisi, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit Flash disc merk Kingston, 1 unit mesin ketik, 1 unit printer merk canon, 106 buah stempel, 6 buah stamp pad, 29 lembar pas foto, 1 lembar KTP palsu, 7 lembaran kosong Bank Mega, 10 lembaran kosong Bank Mandiri Syariah, 5 lembaran kosong rekening koran Bank Mandiri, 1 lembaran kosong Panin Bank, Materai 2500, blanko palsu SKGR, peta situasi tanah, surat pernyataan, 2 lembar rekening koran palsu bank mandiri, blanko KTP palsu, Kartu Keluarga (KK) palsu, Blanko KK palsu, SIUP, SITU, TDP palsu, Surat keterangan palsu dari desa dan kelurahan, akta nikah palsu, akta kematian palsu, akta ahli waris palsu, SKGR palsu, ijazah palsu SMA, SMK, D3, S1. 

Ditambah dengan barang bukti lain, seperti 60 pasang buku nikah (suami istri) warna hijau dan coklat, 15 lembar blanko akta kelahiran, 37 lembar blanko kartu keluarga (KK), 40 lembar / pasang akta cerai, 76 lembar blanko KTP (kartu tanda penduduk), tas merk Real Polo warna hitam, 1 unit HP merk Prince PC-826 dan uang hasil penjualan KK dan KTP sebesar Rp 550.000.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Penipuan
Komentar