• Home
  • Hukrim
  • Kejari Dumai Tangkap Hanafi Atan Dalam Kasus Penjualan Tanah

Kejari Dumai Tangkap Hanafi Atan Dalam Kasus Penjualan Tanah

Hadi Pramono Kamis, 19 Maret 2020 15:08 WIB
Camat Rupat, Hanafi Atan dan walikota Dumai Zulkifli AS.
DUMAI - Hanafi Atan Camat Rupat Kabupaten Bengkalis dan Bakal calon Walikota Dumai ditangkap aparat hukum dalam kasus dugaan penjualan tanah ketika menjabat sebagai Lurah.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini, Kamis (19/03/20) bahwa Hanafi sudah menyandang sebagai tersangka dan ditangkap di Pekanbaru oleh Polres Dumai, Rabu (18/3) kemarin.

"Benar tersangka H sudah kita tahan dan titipkan di Rutan Dumai guna mempermudah proses persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Yunius Zega SH, kepada wartawan.

Kasi Pidum Kejari Dumai tidak merincikan kasus yang menjerat bakal calon Walikota Dumai dan mantan Lurah Pelintung tersebut. "Lihat saja nanti di fakta persidangan," ucapnya.

Disinggung mengenai muatan politis dalam kasus Hanafi ini, Zega mengaku bahwa berkas kasusnya sudah lengkap. "Tidak ada muatan politis, ini murni kasus pidana," jelasnya.

Sebagai data pendukung, bahwa Hanafi Atas kini berstatus masih menjabat Camat Rupat, Kabupaten Bengkalis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Kejari DumaiPenipuanPolres Dumai
Komentar