Polresta Pekanbaru Ungkap Bisnis Sabu Kampung Dalam Beromset Rp6 Miliar
Jumat, 25 Maret 2016 17:37 WIB
PEKANBARU - Bisnis jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Dalam yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/03/16) malam lalu ternyata bisa menghasilkan keuntungan yang terbilang fantastis.
Bagaimana tidak, baru empat bulan menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu-sabu, empat tersangka RM (20), EP (15), AP (15) dan RJ (20) yang ditangkap bisa meraup keuntungan mencapai Rp6 miliar lebih.
"Total seluruh barang bukti ada 5.000 paket sabu-sabu siap edar. Jumlah tersebut diecer menjadi per paket oleh para tersangka dengan harga bervariasi. Yang jelas nilainya miliaran rupiah dengan keuntungan Rp6 miliar. Sudah berjalan selama 4 bulan," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lemana Riza, Jumat (25/3/16).
Bisnis haram itu sendiri, sambung Iwan, dijalankan para tersangka dengan modal sebesar Rp750 juta. Selama 4 bulan beraktivitas, keempatnya bahkan sudah berhasil menjual 10 kilogram narkoba. "Sistemnya jual beli di rumah, jadi pembeli datang ke Kampung Dalam untuk memesan langsung narkoba tersebut," sebutnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah menambahkan, seluruh obat-obatan terlarang itu didapatkan para tersangka melalui pemesanan jalur pelabuhan menggunakan speedboat.
"Diduga para tersangka ini juga merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Tak tertutup kemungkinan, narkoba tersebut mereka perjual belikan tak hanya di Pekanbaru tapi juga di luar Pekanbaru," singkatnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait

