• Home
  • Hukrim
  • Polsek Senapelan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru

Polsek Senapelan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru

Jumat, 24 April 2015 19:52 WIB
PEKANBARU - Aksi kejar kejaran mewarnai jalannya penangkapan Kd dan Is, dua pengedar sabu-sabu yang melintas di Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Rabu (22/04/15) pukul 16.00 WIB sore lalu. 

Keduanya sempat melarikan diri ke arah kuburan di depan Hotel Mutiara Merdeka saat tim Opsnal Polsek Senapelan mencoba meringkusnya. 

Kapolsek Senapelan, Komisaris Polisi Ari Kartika saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal menjelaskan, awal penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melihat keduanya melintas di Jalan Wakaf menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor palsu. Mengetahui hal itu, petugas lalu mencoba mendekati untuk memberhentikan keduanya. 

"Ketika akan didekati, mereka (tersangka) justru memutar balik arah motornya. Sewaktu itulah anggota kita langsung melakukan pengejaran," kata Syahrizal kepada wartawan, Jum'at (24/04/15). 

Sial bagi tersangka, saat hendak memutar arah itu, motor yang mereka kendarai menabrak trotoar hingga terjatuh. Meski sudah jatuh, para tersangka tetap tak menyerah. 

Guna menghindari tangkapan petugas, mereka kembali lari ke arah kuburan dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja. Petugas pun tak tinggal diam, kedua tersangka kembali dikejar sampai ke kuburan. 

"Sempat kejar-kejaran sampai ke kuburan. Di kuburan itulah kedua tersangka berhasil kita ringkus. Saat digeledah, di dalam tas sandang milik tersangka Kd kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket, masing-masingnya senilai Rp100 ribu," tuturnya. 

Kemudian, sambungnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti sebuah tas sandang, 13 paket kecil sabu-sabu, satu unit motor Beat, satu unit handphone Samsung dan satu unit handphone Blackberry. 

"Pengakuan para tersangka, sabu-sabu itu mereka beli dari seseorang inisial B (DPO) di daerah Kubang Raya. Rencanya, barang haram itu akan mereka jual kembali. Para tersangka kita jerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar