• Home
  • Hukrim
  • RZ Diizinkan Berobat Keluar Dari Tahanan

RZ Diizinkan Berobat Keluar Dari Tahanan

Jumat, 20 Desember 2013 13:18 WIB

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Tipikor mengizinkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, untuk berobat ke luar Rumah Tanahan Klas IIB Pekanbaru untuk memeriksa sakit di kakinya ke dokter spesialis syaraf di Pekanbaru, Jumat.

Kepala Rutan Klas IIB, Sugeng Hardono kepada Antara mengatakan pria yang akrab disapa RZ itu mendapat izin dari pengadilan untuk berobat di RS Eka Hospital Pekanbaru.

"Sudah lama dia (RZ) mengeluh sakit di salah satu kakinya karena ada benjolan. Karena di Rutan hanya ada dokter umum, maka disarankan untuk memeriksa lebih lanjut ke dokter syaraf," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bachtiar Sitompul pada sidang Kamis (20/12) mengabulkan permohonan terdakwa untuk berobat ke luar Rutan. Hakim hanya memberi waktu bagi RZ untuk berobat dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Namun, sampai sekarang dia (RZ) belum keluar karena kabarnya jadwal berobat diundur sampai jam 13.00 siang, mungkin berkaitan dengan dokternya," ujar Sugeng.

Menurut dia, RZ dalam proses pengobatan ke luar tahanan akan dikawal oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RZ sudah sejak Oktober lalu menghuni tahanan Rutan Klas IIB Pekanbaru. Ia juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII/2012 di Provinsi Riau.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Bachtiar Sitompul saat mengabulkan permohonan terdakwa mewanti-wanti agar RZ mematuhi batas waktu yang diperintahkan. Selain itu, hakim juga mengingatkan agar RZ tidak memanfaatkan izin berobat untuk kepentingan lain.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar