Rapat dengan Polda, Komisi III DPR-RI Bahas RUU Advokat
Jumat, 13 Juni 2014 15:14 WIB
PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi III DPR-RI mengadakan rapat bersama jajaran Kepolisian Daerah, serta para Advokat Riau, Jumat (13/6/2014), di gedung Rapat Mapolda Riau. Agenda rapat ini adalah membahas Rancangan Undang-Undang terkait Advokat Indonesia.
Sebanyak 6 orang dari tim Pansus Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum, melakukan dengar pendapat dan diskusi forum terkait rancangan UU Advokasi.
Tim yang diketuai oleh Azis Syamsudin ini, menampung sejumlah masukan dan aspirasi dari berbagai lembaga, baik dari jajaran para advokat Riau, lembaga pemerintahan, dan akademisi daerah, terkait kelembagaan advokat di Indonesia.
Disampaikan Azis, beberapa kasus terkait advokat sudah masuk ke lembaganya, namun belum bisa dibuka ke publik, karena harus diteliti secara bersama, perihal benar atau tidak nya terhadap penindakan tersebut.
"Advokat ini merupakan catur wangsa dari sejumlah lembaga penegakan hukum, seperti Kepolisian, Jaksa, KPK dan hakim. Oleh karena itu kita rasa perlu adanya rancangan UU terkait hal ini," tuturnya.
Terlalu banyaknya organinasi ke advokatan di Indonesia dirasa harus ditertibkan, baik dalam bentuk pengesahaan organisasi, agar kedepan nya semua lembaga tersebut bisa sejajar dalam melaksanakan kegiatan ke advokatannya.
"Nanti semua aspirasi ini akan kita bahas di pusat, apakah akan kita terapkan Multibar atau single bar seperti adanya saat sekarang ini," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Zahirman Zabir selaku Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau, menyebutkan, pihaknya sangat berharap banyak, agar dilakukan dan di sahkannya penerapan Multi bar seperti yang dicanangkan dalam agenda pertemuan.
"Realitasnya organisasi advokat ini memang harus multi bar, dalam arti semua organisasi setara sehingga melahirkan para advokat yang berkualitas," tukasnya.
Dengan diangkatnya penerapan dengan sistem Multibar tersebut, diharapkan nantinya semua para advokat dapat bersaing dalam kualitas, sehingga masyarakat dapat memilih siapa saja dan dari organisasi mana saja untuk ditunjuk sebagai advokat dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukumnya.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

