Rusak Kamera Wartawan, Ayau Bisa Dijerat Dua Pasal Sekaligus
Kamis, 14 Agustus 2014 18:19 WIB
SELATPANJANG - Peristiwa pengrusakan kamera milik Siti Rahmi, wartawan yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Koran Publik, di Selatpanjang, Senin (11/8/2014) lalu, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau. Tak tanggung-tanggung, terlapor Ayau bisa dijerat Polisi dengan dua pasal sekaligus.
Siti Rahmi yang ditemui, Kamis (14/8/2014) di Kopitiam Resto Selatpanjang mengungkapkan, peristiwa pengrusakan alat kerjanya sebagai Jurnalis itu terjadi saat berlangsungnya wawancara dengan Ayau, dekat Taman Cik Puan Selatpanjang, sekira pukul 11.15 Wib, Senin (11/8/2014) lalu.
Ia menceritakan, sebelum wawancara terjadi, dirinya bersama lima rekan wartawan lainnya sepakat mengontak Ayau untuk pertemuan wawancara terkait informasi dugaan bisnis ilegal pelaku. Saat itu Ayau menyanggupi sehingga dilakukanlah pertemuan wawancara di salah satu ruko dekat Taman Cik Puan jalan Merdeka Selatpanjang.
Sejumlah wartawan lainnya yang hadir dalam wawancara itu, antara lain, Tengku Azwin selaku Kepala Biro Harian Detil, Jailani Pemred suarariau.com, Eka wartawan Meranti Pos, dan dua wartawan lainnya asal Bengkalis, yakni Mohammad Khaidi dan Ilham dari pesisirnews.com.
“Saat itu wawancara sedang berlangsung, rekan-rekan lain sedang bertanya beberapa hal kepadanya dan saya sedang mengambil gambarnya, tapi tiba-tiba saja dia merampas kamera saya. Sempat terjadi tarik menarik dan cekcok mulut antara dia dengan saya dibantu Jailani dan kawan wartawan media lainnya,” ungkap Siti Rahmi.
Akibat peristiwa itu, lanjut Rahmi, 1 unit kamera Digital merk Cyber-Shot berwarna hitam miliknya mengalami kerusakan sehingga tidak bisa dioperasikan lagi. Dirinya mengaku sangat menyesalkan sikap tidak terpuji yang dilakukan Ayau saat wawancara itu berlangsung, dimana sikap itu telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Sementara itu, Ayau, yang ditanya alasan tindakan perampasan kamera itu mengatakan, dirinya tidak ingin bila nantinya foto dirinya diedit bergandengan dengan perempuan lain oleh orang yang tidak bertanggungjawab, hingga tersebar di dunia maya atau media sosial.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, terkait laporan itu menjelaskan, setelah menerima laporan resmi pada Rabu (13/8/2014) kemarin, saat ini pihaknya sedang mendalami peristiwa itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta terlapor.
“Kami masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Berdasarkan laporan yang kami terima, terlapor bisa dikenakan pasal 406 KUHPidana jo UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun menyangkut menghalangi tugas jurnalistik sesuai UU Pers itu masih kami dalami,” ungkap Kasat. (roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

