• Home
  • Hukrim
  • Satpol PP Dumai Intens Razia Karaoke Ilegal

Satpol PP Dumai Intens Razia Karaoke Ilegal

Kamis, 21 November 2013 13:57 WIB

DUMAI - Banyaknya usaha karaoke yang tidak mengantongi izin komplit dari instansi Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, membuat intens Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia ke tempat-tempat ilegal tersebut.

"Sajak kita menerima laporan dari BPTPM terkait adanya usaha karaoke tak memiliki izin langsung kita respon dengan cara melakukan razia. Dari razia itu, kita meminta kepada pengusahanya untuk melengkapi izinnya," kata Kakan Sapol PP Dumai, Bambang, Kamis (21/11/13)

Lucunya lagi, kata Bambang, usaha karaoke saat ini banyak yang bekedon salon kencantikan. Sehingga, sebelum melakukan razia pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengintaian dan mendatangi tempat sebagaimana seperti yang disampaikan instansi BPTPM Dumai.

"Sebelumnya kita melakukan razia dan berhasil mengamankan perangkat karaoke milik Bunda Salon yang beroperasi di jalan Jendral Sudirman. Sebab, salon kecantikan itu tidak memiliki izin lengkap sebagaimana disampaikan BPTPM Dumai," ungkap Kakan Satpo PP.

Berdasarkan laporan dari pihak Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), masih banyak lokasi karaoke yang tidak mengantongi izin di Dumai baik berkedok salon maupun secara langsung membuka lokasi karaoke secara terang-terangan.

"Saya merespon surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh BPTPM kota Dumai terkait keberadaan karaoke yang tidak mengantongi izin beroperasi ini. Makanya saben malam kami melakukan patroli," ungkapnya.

Dikatakan Bambang, ada sebagian karaoke yang tidak mengantongi izin. Jumlah tempat usaha hiburan jenis karaoke yang terdata ada sekitar 34 sementara yang tidak mengantongi izin sebanyak 12 tempat.

"Saya fokus merespon hal ini, kalau salon ada izin silahkan beroperasi tapi jangan karaoke. Cukup jalankan usaha salon saja dan tidak menambah usaha lagi jika ingin sesuai prosedural," pungkas Bambang, Kakan Satpol PP Dumai.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar