Tersangka Penggelapan Dana Kelompok Tani Rp 7 M,
Sejumlah Tokoh Minta Polres Rohul Tangguhkan Penahanan Caleg DPR RI
Selasa, 29 Oktober 2013 00:47 WIB
PASIRPANGARAIAN - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu Tengku Rafli Armien diduga pernah akan menangguhkan penahanan H Basri Lubis, Caleg DPR RI juga Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai yang tersangkut kasus dugaan penggelapan dana Rp 7, 9 miliar.
Menurut Kapolres Rohul AKBP H Onny Trimurti Nugroho, dari berbagai tokoh yang minta agar penahanan Basri Lubis ditangguhkan, sudah termasuk nama Tengku Rafli. "Dalam surat itu, Ketua LAMR juga ikut tanda tangan. Saya juga tidak tahu maksudnya," kata Kapolres Onny kepada riauterkinicom di Pasirpangaraian, Senin (28/10/2013).
Selain Ketua LAMR Rohul, jelas Kapolres Onny, sejumlah pengurus Laskar Merah Putih juga datang ke kantornya dengan tujuan untuk menjamin Basri Lubis agar ditangguhkan dari tahanannya. "Padahal saya sudah mengatakan tidak akan pernah menangguhkan dia (Basri Lubis)," ujar Kapolres Rohul.
Di tempat terpisah, Ketua LAMR Rohul Tengku Rafli Armien membatah jika pernah ikut menandatangani untuk menangguhkan Basri Lubis dari tahanan Polres Rohul. "Saya tidak kenal dia, namun pernah bertemu beberapa kali. Saya juga tidak punya kepentingan dengan dia, apalagi dia bukan pegawai dan pengurus (LAMR)," jelas Tengku Rafli.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul, bukan cap atau stempel saja yang bisa dipalsukan, tanda tangan juga bisa dipalsukan. "Nanti kita lihat dulu, apakah ada anggota saya yang menandatanganinya atau di scan (scanner)," kilah Tengku Rafli saat ditanya apakah akan menempuh jalur hukum jika benar tanda tangannya dipalsukan oleh seseorang.
Muncul berbagai spekulasi di kalangan masyarakat terkait rencana penangguhan yang diduga ikut dilakukan Tengku Rafli. Menurut anggota Kelompok Tani Siaga Makmur, jika benar dia menjamin Basri Lubis, itu sudah menyalahi tugas seorang lembaga adat yang seharusnya lebih pro masyarakat.
Spekulasi lain juga muncul, jika Tengku Rafli memang ikut menjamin penangguhan Basri Lubis karena disebabkan adanya deal-deal di belakang layar, termasuk soal tanah sisa eks transmigrasi yang kabarnya telah dikuasai oleh PT Torganda dan PT PSA.
Apalagi, selama ini Basri Lubis, dipercaya anggota Kelompok Tani Siaga Makmur merupakan orang kepercayaan PT Torganda, termasuk kepercayaan anak perusahaannya PT TOGOS GOPAS.
"Tidak mungkin saya lakukan. Mana bisa lahan itu dibebaskan. Itu hak pemerintah. Kasus ini sendiri terjadi sekitar tahun 1998 lalu, sementara saya baru menjabat satu tahun," kata Tengku Rafli yang bergelar Tengku Majolelo kepada riauterkinicom, Senin sore.
Selain Ketua LAMR Rohul, beberapa pengurus Laskar Merah Putih didampingi pengacaranya juga nyatakan siap menjamin penangguhan penahanan Basri Lubis. Senin siang sore tadi, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka datang ke Mapolres Rohul.
Namun begitu, Ketua Laskar Merah Putih Rohul Krisdianto mengaku kedatangan beberapa pengurus ke Mapolres Rohul cuma sekedar ingin beraudensi. Dia mengakui, Basri yang juga Ketua APDESI Pusat juga Ketua Laskar Merah Putih Riau.
Seperti diketahui, Basri ditangkap polisi karena adanya laporan dari sejumlah anggota Kelompok Tani Siaga Makmur terkait kasus dugaan penggelapan dana hasil pola PIR-KKPA milik anggota selama 13 bulan dengan total Rp 7,9 milyar. Pasca dia ditahan, beberapa pihak termasuk pengacaranya sempat mengajukan penangguhan, sayangnya keinginan itu ditolak Kapolres Rohul karena Basri pernah masuk dalam DPO kepolisian.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Apical Group Gerak Cepat Tanggapi Stunting di Dumai
-
Sosial
Perayaan Hari Raya Nyepi 2024 Penuh Khidmat
-
Nasional
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah 12 Maret 2024
-
Pendidikan
Hari Gizi Nasional 2024, Apical Dumai Berikan Makanan Bergizi di SLB Wati Purnama
-
Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2024: Tema dan Sejarahnya
-
Ekbis
Berkat Apical Dumai, Bisnis Keripik Cabe Nurul Fatiha Melesat Sampai Jakarta