• Home
  • Hukrim
  • Selain Kejati Riau Diganti, Kajari Pekanbaru Juga Dirotasi

Selain Kejati Riau Diganti, Kajari Pekanbaru Juga Dirotasi

Jumat, 23 Mei 2014 18:30 WIB

PEKANBARU - Selain Eddy Rakamto, SH MH, yang dirotasi jabatannya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sumarsono, SH juga kena rotasi.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) mutasi, Sumarsono dipindahkan ke Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). 

"Eddy Rakamto dimutasikan dan dipercaya menjabat Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Sedangkan Kajati yang baru Setia Untung Arimuladi, sebelumnya adalah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH, kepada wartawan, Jumat (23/5/14).

"Sumarsono dipercaya menjabat Aspidum Kejati Sumsel, dan posisinya digantikan oleh Edi Birton, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Umum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT)," terangnya kepada wartawan. 

Di samping itu, rotasi di tingkat Kepala Seksi (Kasi) juga terjadi. Kasi Pidana Khusus Bagansiapiapi, Rokan Hilir, yang ditinggal oleh Wayan Riyana karena menjadi jaksa KPK, diisi oleh Rully Affandi.

"Sebelumnya, Rully bertugas di Kejati Riau. Dia merupakan jaksa fungsional sekaligus penyidik di Asisten Pidana Khusus Kejati Riau," ujar Mukhzan. 

Meski sudah ada SK, Mukhzan belum mendapat informasi kapan akan dilaksanakan serah terima jabatan. Menurutnya, acara itu masih disusun oleh pihak Kejagung.

Sebagai informasi, Eddy sudah menjabat Kajati Riau satu tahun lebih. Selama menjabat, beberapa kasus korupsi besar berhasil diungkap. Salah satunya adalah korupsi pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak. 

Selama menjabat Kajati, Eddy juga pernah berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pajak. Dia dipanggil sebagai saksi.

Eddy juga belum menuntaskan beberapa tunggakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Riau. Di antaranya korupsi proyek keramba di empat kabupaten dengan tersangka Tengku Dahril.

Sementara Sumarsono, berulang kali menjadi pemberitaan media karena selalu menerapkan tahanan kota kepada tersangka korupsi, yang ditangani jajarannya.

Dia juga menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kasus belasan miliar itu sempat digesa di awal, setelah itu berhenti di tengah jalan***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar