Sidang Perdana TP-TGR Meranti,
Selama 2009 Ratusan Kasus Rugikan Negara
Selasa, 31 Desember 2013 14:16 WIB
SELAT PANJANG - Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil menggelar sidang perdana di penghujung tahun 2013, Senin (30/12/2013) kemarin. Sejak tahun 2009 silam tercatat 172 kasus kerugian Negara yang sebagiannya sudah diselesaikan di luar sudang.
'Dari catatan 172 kasus itu, 99 kasus di antaranya sudah selesai. Sisanya sebanyak 73 kasus lagi akan diselesaikan segera. Kemarin sudah digelar sidang perdana terhadap 5 orang Pegawai yang diduga telah merugikan negara. Kami harapkan untuk kasus lainnya bisa segera diselesaikan sebelum dipanggil sebagai tertuntut di sidang TP-TGR,' harap Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga Wakil Ketua I Majelis TP-TGR, H Syafril Nawawi, di Selatpanjang, Selasa (31/12/2013).
Sidang perdana Senin kemarin, ungkapnya, dipimpin langsung oleh Sekda Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, selaku Ketua Majelis TP-TGR Kabupaten Kepulauan Meranti, bersama para Wakil Ketua dan anggota Majelis TP-TGR lainnya.
'Sidang yang dilakukan Majelis TP-TGR sebagai upaya menyelamatkan uang negara dan menyelamatkan karir pegawai negeri sipil itu sendiri. Melalui sidang itu dilakukan pembinaan terhadap pegawai yang bermasalah,' ujarnya.
Dijelaskannya, siapa saja yang bertanggungjawab atas kerugian negara dalam catatan Inspektorat akan disidangkan oleh Majelis TP-TGR Kabupaten Kepulauan Meranti, tidak terkecuali mantan Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa untuk diminta mengganti kerugian negara dengan cara apapun.
'Paling lama jangka waktu proses ganti rugi itu selama 10 bulan. Seluruh tertuntut akan dimintakan mengganti kerugian negara tanpa terkecuali. Jika tidak, maka akan diserahkan ke proses penuntutan pada lembaga hukum lainnya, seperti di Kepolisian dan Kejaksaan,' ucapnya.
Ke depannya, kata Syafril lagi, Majelis TP-TGR Kepulauan Meranti akan menggelar sidang secara berkala dalam dua bulan sekali, sehingga seluruh kasus yang tercatat telah merugikan keuangan negara bisa diselesaikan secepatnya dan pegawai atau kepala desa yang terlibat bisa selamat dari tuntutan hukum.
Ia juga mengharapkan, seluruh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terus melakukan pembinaan dan meminta pegawainya yang diduga telah merugikan keuangan negara untuk segera mengganti kerugian tersebut.***(fan/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

