Selama 2013, Kejaksaan Tangani 8 Kasus Korupsi
Kamis, 02 Januari 2014 18:48 WIB
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus ditahun 2013 untuk tahap penuntutan ada berjumlah 8 perkara, dan tahap penyelidikan ada 1 perkara, sedangkan tahap penyidikan sebanyak 5 perkara.
Kejari Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidana Umum Tengku Firdaus mengatakan akhir tahun 2013 kejaksaan negeri kabupaten Bengkalis dalam penangan tindakan kasus korupsi yang kategori dalam pidana khusus (Pidsus) yang sudah kepenuntutan berjumlah 8 perkara.
“Diantaranya dugaan korupsi uang muka pada proyek tahun 2012 lalu melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ermi Faisal. Dan setidaknya Kejaksaan negeri Bengkalis telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 435 juta,” kata Tengku Firdaus kepada sejumlah wartawan baru baru ini.
Sedangkan untuk tahap penyelidikan. Dilanjutkan Tengku Firdaus indikasi penyimpangan dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul, kecamatan Bukit Batu berkapasitas listrik 2 x 35 megawatt dan desa Balai Pungut, kecamatan Pinggir berkapasitas listrik 50 megawatt yang berasal pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bengkalis ke perusahaan milik BUMD yakni PT BLJ Kabupaten Bengkalis dalam penyertaan modal pemerintah (PMP) kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sebesar Rp 300 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah/negara.
“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis nomor: Print-01/N.4.10/Fd.1/09/2013 tanggal 22 Oktober 2013. Sejumlah petinggi Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sudah dipanggil secara resmi guna dimintai keterangan. Bahkan dokumen yang diinginkan kejaksaan demi kepentingan penyelidikan tidak kunjung diserahkan terpaksa turun gunung langsung Kejari dan jajarannya. Ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan kasus tindakan korupsi. Sedangkan sisa tahap penyelidikan ada 2 perkara,”tegas T.Firdaus.
Dikatakan T Firdaus lagi terkait tahap penyidikan berjumlah 5 perkara tersebut diantaranya tsk WF, Manager PT Hutama Karya (Persero) wilayah I, SK selaku pengawas lapangan, HA selaku PPTK terjadi tindakan korupsi dugaan pada kegiatan Jalan Bantan menuju Selat Baru pada dinas Kimpraswil kabupaten Bengkalis tahun 2008 silam dengan nilai Rp 36.188.717.810.
Kemudian ditambahkannya, terhadap tsk SA telah terjadi pidana korupsi dugaan penyimpangan proyek Pengadaan Kapal Fery Laksamana 01 milik pemerintah kabupaten Bengkalis menggunakan dana penyertaan dari anggaran Pendapatan belanja daerah TA 2001 s/d 2005 silam pada PT BLJ yang merupakan BUMD kabupaten Bengkalis (DPO).
Selain itu terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan parit beton jalan Bantan desa Senggoro 4000 meter timbunan 5000m sumber dana APBD tahun 2010 silam. (ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

