Sembunyi di Sungai, 4 Kawanan Perampok Dibekuk Polisi di Riau
Jumat, 19 Desember 2014 12:46 WIB
PEKANBARU : Empat pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas) alias perampok yang sempat beraksi di Simpang PT Fortius Agro Asia (FAA) di Desa Aliantan Kecamatan Kabun kabupaten Rokan Hulu, Riau, dibekuk unit reskrim Polsek Kabun, beberapa saat setelah aksinya.
Kapolsek Kabun AKP Joni Narta yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Kabun Brigadir Hendra mengatakan, dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Kabun itu, empat pelaku curas ini ditangkap setelah merampas handphone beserta uang milik Esron lubis (50), warga Dusun Tipak Desa Tandun, Kecamatan Tandun.
Setelah mendapatkan laporan, sejumlah anggota polisi dengan dibantu masyarakat sekitar langsung menyisir dan mengejar pelaku perampokan yang lari ke arah Desa Giti, Kecamatan Kabun. Kemudian para pelaku lari menuju areal perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama di Desa Kabun.
"Keempat Pelaku ditangkap pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika sedang sembunyi di dalam sungai di areal PT Padasa enam utama tersebut," kata Hendra melalui telepon selulernya, Kamis (18/12).
Keempat pelaku yakni, AF (19) warga Boncah Kusuma, VIC (40) Warga Kota Belawan Sumatera utara (Sumut), AN (33) warga Kota Belawan Sumut dan EKA (35) warga Batam (Kepulauan Riau).
Dari keterangan korban dalam laporannya menyebutkan, sekitar pukul 06.30 WIB korban berangkat menggunakan sepeda motor dari simpang Tipak Desa Tandun menuju pabrik kelapa sawit PT FAA.
Sesampainya di simpang PT FAA itu, korban ditabrak oleh pelaku dengan mobil merek Suzuki Ertiga. "Setelah menabrak, pelaku turun dan memukul korban," ujar Hendra.
Kemudian pelaku memeriksa seluruh kantong baju, celana dan memeriksa tas korban, dan mengambil uang tunai berjumlah Rp 8,1 juta dari dompet korban, Handphone merek Nokia type 206 dan HP i-cheri.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti satu unit mobil Suzuki Ertiga BM 1014 ZB diamankan di Polsek Kabun guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Diduga sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana baik di wilayah Rohul maupun wilayah Polres Lain. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Wali Kota Blitar Jadi Korban Perampokan, Polisi Kantongi Pelaku Rampok
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap 2 Residivis Perampas Rp100 Juta Milik Toke Sawit di Kampar
-
Hukrim
Merampok di Inhu Dua Pelaku Ditangkap di Jambi
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Dua Warga Pekanbaru Terlibat Pencurian
-
Hukrim
Polres Inhil Berhasil Tangkap Tiga Rampok Bank BRI Kotabaru
-
Hukrim
Rampok Gasak Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih dari Bank BRI di Inhil

