Sidang Gugatan Asap Tanpa Dihadiri Kuasa Hukum Presiden RI
Rabu, 30 Maret 2016 14:01 WIB
PEKANBARU - Perwakilan Presiden Joko Widodo yang digugat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait bencana asap di Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak datang. Padahal sebelumnya, pengadilan sudah memanggil perwakilan Istana untuk hadir di sidang, Rabu (30/3/2016).
"Pemerintah Indonesia Cq Presiden Jokowi tidak hadir. Sebelumnya, pengadilan sudah jauh hari memberitahukan jadwal sidang ini," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.
Menurut Pudjo, kuasa hukum Presiden Joko dalam sidang tanpa surat keterangan. Begitu juga dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pertanahan Indonesia, tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Yang hadir kuasa dari Menteri Lingkungan Hidup dan kuasa Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Provinsi Riau," sebut Pudjo.
Dengan ketidakhadiran pada kuasa tersebut, berdasarkan peraturan undangan yang berlaku, Pujdo menyatakannya tidak beriktikad baik.
"Presiden Pemerintah Indonesia, Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pertanahan belum hadir. Selanjutnya diberi kesempatan untuk hadir dengan pemanggilan berikutnya," sebut Pudjo.
"Pada sidang berikutnya diharap hadir, apabila tidak datang tanpa pemberitahuan akan mengandung resiko atau konsekuensi sesuai aturan berlaku," tegas Pudjo.
Menurut Pudjo, sidang ini merupakan gugatan warga negara kepada pemerintah atau Citizen Law Suit (CLS) atas bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau tahun 2015 lalu.
Gugatan CLS tersebut sebelumnya dilayangkan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Melawan Asap.
Mereka masing-masing, Direktur Eksekutif LSM Lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Al Azhar, Koordinator Jikalahari Riau, Woro Supartinah, dan Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan dan kelengkapan para pihak. Jika dalam hasil pemeriksaannya dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan mediasi. "Besok kalau para pihak hadir, maka diajukan untuk mediasi," ungkap Pudjo.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Petugas Berhasil Padamkan Lima Hektare Lahan Gambut Dumai
-
Lingkungan
Pangdam Minta Seluruh Instansi Komit Wujudkan 2017 Riau Bebas Karhutla
-
Lingkungan
Walikota Dumai Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara Jakarta
-
Nasional
Bupati Kepulauan Meranti Ikuti Rakornas Karlahut di Istana Negara
-
Hukrim
Kapolda Riau Bakal Libas Siapapun Pelaku Ilog dan Karhutla
-
Hukrim
Danlanal Dumai Nilai Karlahut Bisa Jadi Jalan Penyelundupan

