SoWat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Gedung PWI Riau
Selasa, 29 Oktober 2013 18:35 WIB
PEKANBARU - Organisasi wartawan lintas organisasi, yakni Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (SoWat) menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau meminta untuk tidak mendiamkan atau mem-"peti-es"-kan laporan LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
Koordinator SoWat, Syahnan Rangkuti kepada riauterkinicom, Selasa (29/10/13), mengakui pihaknya telah menyurati Kajati Riau untuk serius menangani kasus dugaan korupsi ini.
"Sebagai wartawan kita risih mendengar adanya kasus ini. Karena yang dibangun itu Balai Wartawan. Dan laporan IMD itu mandeg di Kejati Riau. Nanti persepsi masyarakat muncul, mentang-mentang wartawan kasus ini didiamkan pihak Kejaksaan," ucap wartawan Harian Kompas ini.
Syahnan menambahkan, surat untuk Kajati Riau itu hari ini juga diserahkan salah satu anggota SoWat. Mudah-mudahan dengan adanya surat ini akan membuat Kejati Riau lebih serius lagi mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PWI tersebut.
SoWat sendiri sangat berterimakasih apa yang sudah dilakukan LSM IMD melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Riau. SoWat juga mendorong LSM IMD tidak bosan-bosannya mempertanyakan laporan itu ke pihak Kejati Riau.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif IDM R Adnan menyebutkan proyek Gedung PWI Riau sudah direncanakan pada 2007 dan mulai dikerjakan 2008 dengan nilai proyek Rp7 miliar.
"Tahun 2009, proyek yang dikerjakan PT Nada Pratama tidak selesai. Harus perusahaan ini diberi sanksi, didenda dan di-blacklist . Pada tahap ini potensi kerugian negara sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang Rp7 miliar atau jumlahnya Rp700 juta," urainya.
Ironisnya, tambah Adnan, tahun 2010 ternyata dianggarkan lagi Rp3,4 miliar. Proyek ini disebut anggaran reguler bukan lanjutan. Padahal kalau reguler, dia harus dilelang lagi.
"Sementara yang dikerjakan item pekerjaannya yang 2009 juga.. Dan proyek ini di-PL (penunjukan langsung) kepada PT Nada Pratama. Prosedur PL itu tidak sesuai dengan ketentuan yang waktu itu berlaku, yakni Keppres Nomor 80 tahun 2003. PPTK-nya waktu itu Ardiansyah," jelasnya.
Ironisnya, proyek ini pun tidak selesai. Tahun 2011, dianggarkan kembali sebesar Rp1,6 miliar. Tahun 2012, Gedung PWI Riau yang baru ini dibongkar ada renovasi lagi. Plafon dan pagar belakang ambruk dan dianggarkan lagi lebih kurang Rp800 juta.
Dugaan korupsi Gedung PWI Riau ternyata tidak berhenti di sini. Tahun ini, dengan perusahaan atau kontraktor berbeda dianggarkan lagi Rp2,3 miliar. Semua atap dibongkar, pagar depan dirombak total.
"Yang lebih gila lagi, nama proyeknya bukan lagi pembangunan Gedung PWI Riau tetapi diganti namanya Balai Wartawan," kata Adnan mengakhiri.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

