Suami Pembunuh Istri dan Selingkuhannya di Rohul Divonis 16 Tahun
Rabu, 26 Maret 2014 16:20 WIB
PASIRPANGARAIAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Suhardi Alias Edi. Terdakwa terbukti dan mengakui membunuh istri dan pria selingkuhannya di kamar rumah mertuanya seusai keduanya bersetubuh karena cemburu pada Jumat 21 Juni 2013 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam sidang vonis, Rabu (26/3/14) sore, Ketua majelis hakim diketuai Tumpanuli Marbun, beranggotakan Dicky Ramdhani, dan Ferri Irawan, menyebutkan terdakwa Suhardi terbukti bersalah karena menghabisi nyawa istrinya Farida Wati dan selingkuhannya Purnomo secara berencana dan menggunakan pisau di rumah mertunyanya di Desa Pekantebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 340 KUHPidana.
Menurut T Marbun, terdakwa yang sudah ditahan sejak 9 November 2013 lalu, awalnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun karena berbagai pertimbangan, terdakwa dijerat 16 tahun penjara potong masa tahanan.
Bapak lima orang anak yang sudah menikah lagi dan tinggal di Desa Bangunjaya, Kecamatan Tambusai Utara itu nekat membunuh istri dan pria selingkuhannya karena faktor cemburu. Saat itu, dia melihat istrinya sedang bersetubuh dengan pria lain. Dia sempat pulang ke rumah orang tuanya di Pekantebih. Karena faktor cemburu, dia datang lagi ke rumah mertuanya.
Saat dibunuh, istrinya Farida Wati dan pria selingkuhannya Purnomo tidak melawan. Karena, saat dibunuh keduanya sedang tertidur usai bersetubuh. Hal itu dikuatkan, saat di kamar mayat RSUD Pasirpangaraian, Purnomo hanya mengenakan celana dalam.
Farida mengalami luka tikaman pisau di bagian dada kiri atas. Sedangkan Purnomo mengalami luka tikaman di bagian pinggangnya.
Usai membunuh kedua korbannya pada 21 Juni 2013, kata majelis hakim, terdakwa sempat kembali ke rumah orang tuanya di Pekantebih. Kemudian, dia kembali ke rumah istri keduanya di Desa Bangunjaya menggunakan sepeda motor dan bersembunyi lama di salah satu kebun kelapa sawit.
Selama 6 bulan bersembunyi, dia sempat menjadi buronan Kepolisian dan pada Jumat 8 September 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, dia baru berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Rohul.
Tumpaknuli Marbun menjelaskan vonis itu sudah termasuk adil. Namun, vonis cukup dilema, sebab wajar jika terdakwa cemburu, karena istri yang belum resmi diceraikannya melalui Pengadilan Agama, baru sebatas perceraian kampung, dilihatnya bersetubuh dengan pria lain.
"Melihat istrinya berhubungan badan dengan pria lain ada unsur sakit hati. Ini manusiawi, siapapun akan cemburu jika melihat pasangannya bersetubuh dengan pria lain," jelas T Marbun yang juga Wakil Ketua PN Pasirpangaraian.
Soal adanya pembunuhan perencanaan, kata T Marbun, bisa dikatakan tipis. Sebab, terdakwa sempat berpikir dan berwudhu di rumah orang tuanya di Pekantebih. Dia tidak ada persiapan untuk membunuh kedua korban, apalagi pisau yang digunakannya merupakan pisau yang diambilnya dari dapur rumah mertuanya.
Sementara, terdakwa Suhardi melalui penasehat hukumnya Mustiwal mengakui pihaknya masih pikir-pikir. Menurut Mustiwal, terdakwa sebenarnya sudah menerima vonis 16 tahun penjara dari tuntutan JPU 18 tahun penjara.
"Vonis sudah terpenuhi dan terdakwa tidak keberatan sebab sudah terbukti. Pasal 340 ada unsur kesengajaan dan sudah terpenuhi. Namun kami masih pikir-pikir dulu," jelas Mustiwal.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

