• Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Amankan Seorang Tersangka dari Sawmil Ilegal

Polres Bengkalis Amankan Seorang Tersangka dari Sawmil Ilegal

Rabu, 26 Maret 2014 16:21 WIB

BENGKALIS - Jajaran Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Bengkalis menggerebek kilang kayu atau sawmil ilegal diyakini untuk mengolah kayu hasil pembalakan liar di kawasan Perairan Sungai Gadung, Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis, Rabu (26/3/14) pagi.

Dari operasi ini selain mengamankan satu lokasi kilang kayu, petugas juga meringkus seorang tersangka IJ, sebagai pekerja.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Polair AKP Angga F. Herlambang mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, karena sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat adanya aktifitas pengolahan kayu ilegal di wilayah perairan tersebut.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, pengintaian sekaligus penyisiran di sepanjang Sungai Gadung dan berhasil menemukan satu titik lokasi kilang kayu yang siap dioperasikan.

"Tim yang melakukan pengintaian dari persembunyian melihat tersangka masuk ke sawmil sekitar pukul 07.45 WIB dan langsung ditangkap," papar AKP Angga kepada wartawan, Rabu (26/3/14).

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama ini, petugas kembali bersembunyi dan kembali melakukan pengintaian. Sekitar pukul 08.30 WIB, kilang kayu kembali didatangi seorang laki-laki. Sayangnya, ketika aparat berusaha meringkus, laki-laki tersebut berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Dari penggerebekan kilang kayu ilegal ini, selain menangkap seorang tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit piringan sawmil dan kayu hasil olahan.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres dan barang bukti yang disita dirakit ke Pos Polair untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.***(and)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar