Buronan Jaksa Kalbar Dibekuk Kejati Riau di Kandis
Rabu, 26 Maret 2014 16:19 WIB
PEKANBARU - Seorang buronan terpidana korupsi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Berhasil dibekuk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beserta pihak Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) diback up Kejaksaan Agung RI, di Kandis, Siak, Riau.
Penangkapan terhadap Marican Sitorus (55), terpidana korupsi Gerakan Sejuta Listrik Sehari (GSLS) PLN Sekadau Kabupaten Sanggau, Kalbar. Dibekuk, pada Rabu (26/3/14) siang di Kecamatan Kandis, Siak.
Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH MH, didampingi Asintel Kejati Riau, M Naim SH MH dan Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH, kepada wartawan mengungkapkan, bahwa terpidana ini ditangkap atas kerjasama tim Kejaksaan Agung RI beserta Kejati Riau dan Kejati Kalbar.
" Marican Sitorus kita tangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Bantan Sagalas, Kandis, Siak, sekitar pukul 12.16 WIB," ujar Eddy Rakamto.
Penangkapan terhadap terpidana ini, setelah pihak Kejati Kalbar menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar. Dengan vonis hukuman selama 5 tahun penjara.
" Setelah pihak Kejaksaan menerima salinan MA RI, bahwa Marican terbukti korupsi pada proyek pelaksanaan GSLS Sekadau tahun 2010 lalu. Marican langsung kita buru," terangnya.
Selanjutnya kata Eddy, sore ini terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, dan untuk diserahkan kepada pihak Kejati Kalbar," tutupnya.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

