• Home
  • Hukrim
  • Sudah 2 Tahun Diusulkan, Meranti tak Punya Perda BUMDes

Sudah 2 Tahun Diusulkan, Meranti tak Punya Perda BUMDes

Minggu, 11 Mei 2014 14:45 WIB

SELATPANJANG - Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kepulauan Meranti belum ditunjang dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda). sejak diusulkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dua tahun lalu, hingga kini Perda yang diharapkan untuk mengawal keberadaan BUMDes itu belum juga diterbitkan DPRD Kepulauan Meranti.
 
Para pengelola BUMDes juga mengaku kesulitan melakukan kerjasama pengembangan unit usaha dengan pihak ketiga. Pasalnya, penerbitan akta notaris sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan diakui lebih kuat bila didasari oleh penerbitan Peraturan Daerah.
 
Seperti diungkapkan Ketua Pengelola Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Banglas Bestari Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, Junaidi, kemarin. Dikatakannya, setelah berkonsultasi dengan sejumlah Notaris di Selatpanjang, keberadaan Perda tentang BUMDes itu menjadi mutlak sebagai dasar penerbitan Akta Notaris BUMDes.
 
"Ini dialami oleh seluruh pengelola UED-SP se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang menurut ketentuan masa pendampingannya sudah layak menjadi sebuah Lembaga BUMDes. Hingga kini seluruh UED-SP di Kepulauan Meranti yang akan beralih status menjadi BUMDes belum memiliki Akta Notaris," ungkap pria yang akrab disapa nedi ini.
 
Diungkapkannya, khusus untuk UED-SP Banglas Bestari Desa Banglas, keberadaan Peraturan Daerah merupakan satu-satunya kendala bagi penerbitan Akta Notaris calon BUMDes itu, sedangkan syarat keberadaan Peraturan Desa dan Peraturan Bupati telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu.
 
"Kendala yang kami alami dengan belum adanya Akta Notaris pembentukan BUMDes ini, yakni sulitnya mengembangkan kerjasama dukungan permodalan dari pihak Bank dan pihak ketiga lainnya, karena legalitasnya belum terpenuhi. Kami selaku pengelola tidak bisa bergerak mengembangkan unit usaha lainnya, layaknya BUMDes yang mandiri," kata Nedi.
 
Ia juga mengatakan, hingga saat ini dana sumber pinjaman nasabah UED-SP Banglas Bestari masih bergantung kepada dana pengembalian pinjaman nasabah. Sehingga besarnya minat calon nasabah baru tidak dapat terlayani dengan baik, dan harus antri sesuai jadwal pengembalian dari nasabah peminjam sebelumnya.
 
"Untuk itu kami berharap kepada Satker terkait di Pemkab dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, bisa segera merampungkan pembahasan Ranperda BUMDes yang sudah lama masuk dalam usulan Prolegda. Ini bertujuan agar pengembangan kinerja BUMDes di daerah ini bisa berjalan sesuai ketentuan dan harapan masyarakat," ucapnya.***(roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar