Sumpah Palsu, Berkas Said Faisal Segera Dilimpahkan ke Persidangan
Rabu, 16 April 2014 13:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tersangka ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra dinyatakan lengkap (P21) dan kasusnya akan segera di sidangkan di Pengadilan Tiipikor Pekanbaru.
"Hari ini berkas perkara SF naik ke tahap penuntutan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21. Tadi ada penyerahan dari penyidik ke Jaksa KPK, tersangka, penyidik dan jaksa tandatangani berkasnya," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (16/4/14).
Johan mengatakan, dengan dinyatakan P21, maka pemeriksaan terhadap Said Faisal sebagai tersangka telah diselesaikan. "Tidak ada lagi pemeriksaan buat SF, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kedepan agar kasusnya bisa segera disidangkan," katanya.
Menurut Johan, dalam waktu satu-dua hari ini, tersangka Said Faisal, berkas perkara dan barang bukti akan diterbangkan ke Pekanbaru menggunakan pesawat Garuda Indonesia. "SF akan di sidangkan di Pekanbaru, seperti terdakwa-terdakwa lainnya dalam kasus PON Riau. Satu dua hari ini akan dibawa ke Pekanbaru," katanya.
Johan menegaskan, paska pelimpahan berkas perkara Said Faisal ke tahap penuntutan, penyidikan kasus PON Riau masih belum dihentikan dan masih terus perkembangan. "Masih akan ada tersangka baru, sambil menunggu hasil persidangan SF. Kasus PON Riau belum dihentikan, dan masih terus dikembangkan," katanya.
Sementara itu, Said Faisal yang kini resmi menyandang status terdakwa itu mengatakan, kedatangan ke KPK dari rumah tahanan LP Cipinang utuk menandatangani berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Iya, sudah lengkap," kata Said singkat saat menjawab pertanyaan wartawan sambil menuju mobil tahanan di depan lobi Gedung KPK, untuk menuju LP Cipinang.
Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal dijebloskan KPK ke rutan LP Cipinang sejak 21 Pebruari 2014 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Said Faisal Faisal dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor karena diduga memberikan keterangan palsu saat KPK menyidik Rusli Zainal.
Penggunaan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor itu merupakan yang pertama kalinya diterapkan KPK. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.
Mantan Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tipikor.*** (awn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

