• Home
  • Hukrim
  • Supir Kahar Muzakir Bantah Ambil Uang USD 820 Ribu

Sidang Suap PON Terdakwa RZ,

Supir Kahar Muzakir Bantah Ambil Uang USD 820 Ribu

Kamis, 06 Februari 2014 18:45 WIB

PEKANBARU - Persidangan perkara suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal. Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/14) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa KPK menghadirkan supir pribadi Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau dengan supir pribadi Kahar Muzakir, anggota DPR RI.

Untuk dikronfontir terkait pertemuan Lukman Abbas dengan Kahar Muzakir di Gedung DPR RI Jakarta. Dalam membahas penambahan anggaran APBN untuk pembangunan venue PON di Riau.

Wihaji, supir Kahar mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Lukamn Abbas, pertemuan tersebut hanya sekali, disaat mengambil surat. Selain itu, dirinya juga melihat Lukman bertemu dengan Kahar. Namun pertemuan itu pertemuan biasa saja.

" Setelah mengambil titipan surat, saya sempat lihat Pak Kahar dan Pak Lukman, berbincang sembari memberi salam. Namun saya tidak pernah bertemu dengan Heriyadi supir Pak Lukman," ucapnya.

Ketika ditanya majelis hakim, apakah saksi Wihaji ada mengambil tas ransel milik Lukman Abbas di mobil staff Lukman. Wihaji mengaku tidak pernah.

" Saya tidak pernah mengambil tas ransel di mobil staf Pak Lukman, Yang Mulia," ujar Wihaji menjawab pertanyaan Bachtiar Sitompul SH MH, selaku ketua majelis hakim.

Sementara itu Heriyadi, supir Lukman Abbas mengaku tidak begitu melihat siapa orang yang mengambil tas ransel dimobil yang dikendarainya.

Ketika ditanya hakim, apakah ini orangnya, sembari menunjuk Wihaji. Heriyadi terlihat agak ragu.

" Agak mirip wajah orangnya Pak Hakim, tapi saya tidak bisa memastikan apakah ini orangnya (Wihaji) atau tidak," terangnya.

Selain itu Heriyadi mengatakan, kalau dirinya tidak terlalu melihat Lukman Abbas bersama Wihaji, begitu sampai di Gedung DPR RI. Karena tidak terlalu memperhatikan mereka.

' Saya tidak terlalu melihat Pak Hakim. Karena saya sedang memandang ke arah selatan (berlawanan arah),' tuturnya.

Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK Riyono SH ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi suap PON Riau, yang menjeratnya.

Dimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar