• Home
  • Hukrim
  • Tercatat 143 Anak Riau Jadi Korban Kekerasan Seksual

Sepanjang 2014

Tercatat 143 Anak Riau Jadi Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Desember 2014 15:24 WIB
PEKANBARU : Selama tahun 2014, Polda Riau dan jajaran mencatat sekitar 142 kasus kekerasan seksual terjadi terhadap anak di bawah umur. Dalam hal ini, ada sekitar 143 korban yang jadi mangsa predator seks tersebut.

Dari data yang dihimpun di Mapolda, Rabu (24/12/2014) dijelaskan, ada sekitar 143 korban anak di bawah umur yang jadi mangsa pelaku kejahatan seksual di Riau. Dari jumlah korban itu, ratusan pelaku diamankan, bahkan sudah ada yang diproses di pengadilan.

Dari jumlah tersebut, Polresta Pekanbaru tercatat sebagai penyumbang penanganan kasus terbesar, yakni 50 kasus (Laporan Polisi,red) dengan 50 korban anak di bawah umur.

Berikutnya Kabupaten Kampar dengan 21 kasus dengan 21 korban anak di bawah umur. Lalu Kabupaten Pelalawan 15 kasus dengan 15 korban anak di bawah umur.

Dilanjutkan, Kabupaten Dumai ada 12 kasus dengan 12 korban anak di bawah umur. Kabupaten Rohul 12 kasus dengan 12 korban anak di bawah umur. Kabupaten Inhil 11 kasus dengan 11 korban anak di bawah umur.

Kabupaten Kuansing 7 kasus dengan 7 korban anak dibawah umur. Kabupaten Siak 6 kasus dengan 6 korban. Kabupaten Inhu 5 kasus dengan 5 korban. Polda Riau sebanyak 2 kasus dengan 2 korban. Terakhir Kabupaten Bengkalis dengan 1 korban anak di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (24/12/2014) menjelaskan, khusus untuk kasus ini, dibutuhkan pengawasan intensif yang lebih dari orang tua, baik lingkungan, tetangga bahkan orang terdekat dengan korban.

"Karena tidak menutup kemungkinan orang terdekat keluarga korban bisa berbuat cabul," tegasnya.

Selain pengawasan, orang tua juga harus memperhatikan kebiasaan anak, seperti keluhan, perubahan sikap dan lainnya. "Pahami kebiasaan anak serta perubahan sikapnya, seperti keluhan apalagi dibagian vital," ujarnya.

Terakhir, Guntur menghimbau agar korban tak sungkan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi, supaya pelaku dapat dihukum dan diproses sesuai kesalahannya. "Serta beri pemahaman kepada anak, agar bisa mencegah diri bilamana ada orang yang berniat berbuat buruk kepadanya," pungkas Guntur.

(rdk/hrc/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar