Terdakwa Korupsi Dana UED-SP Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 19 Februari 2014 20:09 WIB
PEKANBARU - Empat terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan Unit Ekonomi Desa melalui koperasi Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa Sialang Pasung, Kabupaten Bengkalis, yaitu Irman (mantan Pendamping Desa Sialang Pasung), Nasri (mantan Ketua Pengelola UED-SP Sialang Jaya), Pamelia (mantan Kasir Pengelola Dana UED-SP) dan Syahrul (mantan Tata Usaha Dana UED-SP), tak kuasa menahan isak tangis, saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada mereka.
"Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2009 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kami majelis hakim sependapat menjatuhkan sanksi hukuman pidana kepada masing masing terdakwa selama 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta atau subsideir 3 bulan," ujar Masrul SH selaku Ketua Majelis Hakim, di ruang sidang Kartika, Rabu (19/2/14) sore.
Selain hukuman kurungan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Nasri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp74.503.000. Jika tidak diganti, maka harta benda disita. Kalau tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta, subsideir 3 bulan penjara. Terdakwa Pamelia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp47.817.243 atau subsideir 3 bulan, dan bagi terdakwa Syahrul diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp74.826.000 subsideir selama 3 bulan.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, keempat terdakwa terlihat berlinang air mata. Kepada majelis hakim mereka pun menyatakan pikir pikir atas putusan vonis tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH, menuntut mereka 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara, serta denda Rp200 juta subsideir 3 bulan. Selain itu para terdakwa juga dibebani mengganti kerugian negara Nasri Rp74.503.000 subsideir 3 bulan penjara, Irman sebesar Rp90 juta subsideir 3 bulan penjara, Pamelia sebesar Rp47.817.243 atau subsideir 3 bulan, dan bagi terdakwa Syahrul sebesar Rp74.826.000 subsideir selama 3 bulan.
Seperti diketahui, empat terdakwa dihadirkan JPU ke persidangan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan UED-SP Desa Sialang Pasung yang membuat kerugian negara sebesar Rp469 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2007 lalu. Dimana Pemprov Riau mengadakan program sharing dengan Pemkab Bengkalis berupa program pemberdayaan desa (PPD) Provinsi Riau. Program ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Dananya dianggarkan dalam APBD Riau dan APBD Bengkalis tahun anggaran 2007.
Keempat terdakwa pada saat itu adalah aparat desa yang memiliki peranan penting dalam menjalankan program tersebut. Setelah Pemprov Riau mengucurkan dana sebesar Rp2 miliar, keempat terdakwa yang merupakan pengelola dana tersebut, mencairkan dana ke beberapa masyarakat. Namun, ada beberapa pencairan yang dilakukan tanpa proposal pengajuan dan dibuat penerima fiktif. Dalam faktanya, ada puluhan penerima bantuan fiktif yang dilakukan keempat terdakwa secara bersama-sama. Dana yang dicairkan itu diduga dinikmati keempat terdakwa dan memperkaya dirinya sendiri.
Terdakwa Irman mencairkan dana Rp90 juta serta Rp180 juta dan tidak disalurkannya. Sementara terdakwa atas nama Pamelia mendapat bagian Rp47 juta, kemudian terdakwa atas nama Syahrul Rp78 juta dan terdakwa atas nama Nasri Rp74 juta. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp469 juta.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

